Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC

Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Respons cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, turun langsung menindaklanjuti aduan seorang pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector atau yang dikenal masyarakat dengan istilah mata elang (matel), Senin (25/05/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penanganannya beredar luas di media sosial dan menuai banyak apresiasi dari masyarakat.

Pasalnya, kendaraan yang digunakan pengemudi ojol bukan hanya alat transportasi, melainkan sarana utama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol mengaku diberhentikan di jalan raya oleh sejumlah oknum matel. Dalam situasi tersebut, kendaraan roda dua miliknya diduga dibawa secara sepihak.

Merasa kebingungan dan khawatir, pengemudi tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, guna meminta perlindungan dan bantuan kepada pihak kepolisian.

Mendengar adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan raya, Kapolsek Kelapa Dua bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpulnya para oknum matel tersebut.

Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang sedang mengalami persoalan di lapangan.

Saat tiba di lokasi berupa sebuah ruko, AKP Rokhmatulloh memberikan penjelasan dan teguran secara tegas namun tetap humanis kepada para pihak yang berada di tempat tersebut.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

Dalam video yang beredar, Kapolsek menegaskan bahwa penghentian kendaraan di jalan raya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh menghentikan kendaraan di jalan raya. Yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan hanya pihak kepolisian,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses penagihan pembiayaan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut dinilai penting sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Setelah dilakukan mediasi dan penjelasan di lokasi, kendaraan beserta kunci akhirnya dikembalikan kepada pengemudi ojol tersebut.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi ketegangan berubah menjadi haru saat sang pengemudi menerima kembali motor yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja.

Dengan wajah lega, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Kelapa Dua atas respons cepat yang diberikan.

“Terima kasih banyak Pak Kapolsek atas bantuannya,” ujar pengemudi ojol tersebut.

Langkah cepat yang dilakukan Kapolsek Kelapa Dua mendapat respons positif dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan hadirnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penolong masyarakat.

Masyarakat juga berharap penanganan serupa terus dilakukan terhadap berbagai praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan warga di lapangan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Berita Terkait

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Berita Terbaru