KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Sebagaimana arahan Presiden Prabowo memberantas para koruptor yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil langkah tegas telah menyita belasan mobil mewah milik Anggota DPR Satori terkait kasus CSR BI dan OJK.

Tim Penyidik KPK menyita 15 unit mobil mewah aset milik Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran CSR BI dan OJK ini, dilakukan daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori],” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengatakan penyitaan aset dilakukan oleh pihah KPK ini, di showroom mobil bernama Berkah Motor 2, mobil yang disita beragam merek, 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi.

Dalam penyitaan aset ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun Satori tidak hadir alias mangkir, pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan oleh KPK.

Tersangka lainnya juga, yakni Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK.

Perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini, atas perbuatan, Satori dan Heri Gunawan dikenakan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . (eki)

Berita Terkait

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB