KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Sita Aset Mobil Mewah Milik Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

Sejumlah Mobil yang disita KPK dalam Kasus dugaan Krupsi CSR BI_OJK. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Sebagaimana arahan Presiden Prabowo memberantas para koruptor yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil langkah tegas telah menyita belasan mobil mewah milik Anggota DPR Satori terkait kasus CSR BI dan OJK.

Tim Penyidik KPK menyita 15 unit mobil mewah aset milik Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran CSR BI dan OJK ini, dilakukan daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori],” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengatakan penyitaan aset dilakukan oleh pihah KPK ini, di showroom mobil bernama Berkah Motor 2, mobil yang disita beragam merek, 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard

Baca Juga :  Berantas Premanisme, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi.

Dalam penyitaan aset ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun Satori tidak hadir alias mangkir, pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan oleh KPK.

Tersangka lainnya juga, yakni Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK.

Perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini, atas perbuatan, Satori dan Heri Gunawan dikenakan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . (eki)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru