Hukum & Kriminal

Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

badge-check


Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ? Perbesar

JAKARTA. Badan Legislasi atau Baleg DPR RI secara cepat mengadakan rapat pembahasan hasil keputusan MK terkait Pilkada, Jakarta,(21/08/2024).

Dalam Pemabahasannya pula Baleg DPR-RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini menyebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon.

Lainnya

Mendagri Minta Pemkab Klaten Menjaga kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

18 Juli 2025 - 15:53 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Bentuk Satgas Guna Dukung Program MBG

18 Juli 2025 - 15:47 WIB

Kendalikan Harga Beras, Pemerintah Gelontorkan 1,3 juta ton Beras SPHP

18 Juli 2025 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Rata-Rata, Mendagri Puji Kinerja Pemprov Jabar

16 Juli 2025 - 22:18 WIB

Dorong Reformasi Pendidikan Vokasi, FPTP Gelar FGD bersama SMK Mitra Industri, Toyota dan Kementerian Teknis

16 Juli 2025 - 22:09 WIB

Trending di Nasional