Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

- Author

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Badan Legislasi atau Baleg DPR RI secara cepat mengadakan rapat pembahasan hasil keputusan MK terkait Pilkada, Jakarta,(21/08/2024).

Dalam Pemabahasannya pula Baleg DPR-RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga :  Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

Putusan MA ini menyebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Berita Terbaru