Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

badge-check


					Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ? Perbesar

JAKARTA. Badan Legislasi atau Baleg DPR RI secara cepat mengadakan rapat pembahasan hasil keputusan MK terkait Pilkada, Jakarta,(21/08/2024).

Dalam Pemabahasannya pula Baleg DPR-RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini menyebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Anggota Komisi IX Irma Suryani Minta Pemerintah Fokus Perbaiki Program MBG

13 Januari 2026 - 19:11 WIB

Percepat Penanganan Pasca Bencana, Mendagri Tito Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Sumatera Barat

13 Januari 2026 - 19:02 WIB

Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

13 Januari 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo: Tim Pertanian Contoh Kerja Pemerintah yang Berprestasi dan Membanggakan

13 Januari 2026 - 18:22 WIB

Trending di Nasional