Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

- Author

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Indonesia dianugerahi kekayaan mineral yang luar biasa, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit, hingga batu bara. Namun, sumber daya alam tersebut bersifat terbatas (finite). Tanpa tata kelola yang kuat, pemanfaatan tambang tidak hanya gagal memberikan nilai tambah, tetapi juga mengancam keberlanjutan kekayaan mineral nasional.

Menyadari hal itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola pertambangan. Langkah utamanya adalah memastikan mineral tidak lagi diekspor sebagai bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri melalui kebijakan hilirisasi untuk menghasilkan nilai ekonomi yang jauh lebih besar.

Penguatan tata kelola ini dijalankan melalui berbagai instrumen: mulai dari digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, penataan tambang rakyat, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penggunaan sistem digital seperti e-PNBP menjadi terobosan penting untuk memfilter aktivitas pertambangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbaikan tata kelola untuk emas sudah kita lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Tri.

Selain penguatan sistem pengawasan, optimalisasi peran negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan menjadi kunci lainnya. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai penguatan peran BUMN seperti MIND ID sangat krusial untuk meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap kas negara.

“Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan. Dengan begitu, nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” tegas Faisal.

Buktinya, melalui pengelolaan terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia berhasil menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang periode 2022–2024. Kontribusi tersebut murni berasal dari dividen, pajak, dan PNBP.

Baca Juga :  Ramadan 1447 H, LPMQ Kemenag Gelar Program TAQI

Ancaman Pertambangan Ilegal dan Kebocoran Negara

Di sisi lain, pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengingatkan bahwa kekayaan mineral tidak akan abadi. Pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur, terutama dari ancaman praktik pertambangan ilegal.

“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan tanpa izin telah menciptakan lubang besar dalam penerimaan negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2023–2025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun. Besarnya angka ini menunjukkan potensi penerimaan negara yang secara masif hilang akibat aktivitas gelap tersebut.

Makmuran Rakyat sebagai Ujung Tombak

Melihat fenomena tersebut, penguatan tata kelola pertambangan tidak lagi bisa ditawar. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menekankan bahwa seluruh upaya pengelolaan harus diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat.

Hal ini, menurut Gunhar, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional semata, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” pungkas Gunhar.

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru