Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

- Author

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Isu anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg sebesar Rp1,49 miliar viral di media sosial setelah DPD LSM BARATA Tangerang Raya mengungkap temuan awal terkait struktur pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Sorotan publik semakin menguat setelah BARATA melayangkan somasi kepada Camat Rajeg, Oman Apriaman selaku Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan pola pengadaan yang dinilai tidak lazim dalam sistem pengadaan pemerintah.

Ketua Umum DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pola yang perlu dijelaskan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 23 paket belanja konsumsi dengan total sekitar Rp1,49 miliar. Yang menjadi sorotan adalah pola paket, waktu pelaksanaan, dan metode pengadaan yang digunakan,” ujar Puji Rahman Hakim, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat sedikitnya 23 paket belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg dengan total nilai mencapai Rp1.493.302.000 pada Tahun Anggaran 2026.

Dari jumlah tersebut, BARATA menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung pada sejumlah paket, termasuk dua paket bernilai Rp269.360.000 dan Rp344.680.000.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Nilai tersebut dinilai membutuhkan penjelasan teknis dan administratif terkait dasar penggunaan metode pengadaan.

Selain itu, BARATA juga mencatat adanya pola pengadaan yang terkonsentrasi pada awal tahun anggaran 2026, dengan sejumlah paket memiliki jenis kegiatan serupa, waktu pelaksanaan berdekatan, serta nilai yang identik.

Menurut BARATA, kondisi tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang berpotensi menimbulkan persepsi publik.

Melalui somasi tersebut, BARATA meminta Kecamatan Rajeg membuka dokumen pengadaan secara lengkap, mulai dari justifikasi teknis, SPK, data penyedia, daftar hadir, notulensi rapat, dokumentasi kegiatan, hingga bukti realisasi anggaran.

“Seluruh dokumen diminta diserahkan dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima,” Kata Puji.

Puji menegaskan, apabila tidak ada tanggapan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten serta meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh paket belanja konsumsi rapat Tahun Anggaran 2026.

Sayangnya Hingga berita ini ditulis, Camat Rajeg Oman Apriaman belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan
Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Berita Terbaru