Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

- Author

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya mendapatkan status sebagai tahanan rumah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)  akhirnya kembali menjalani penahanan di rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan dikembalikannya tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Dia menyebut, ada dua alasan Gus Yaqut dikembalikan ke rutan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kata Asep, pada Rabu (25/3/2026), sudah dijadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka.

“Besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta,dikutip Selasa (24/3/2026).

Kemudian yang kedua, Asep menjelaskan, jika dihari yang sama KPK juga akan menggelar Konferensi Pers mengenai perkembangan kasus kuota haji.

“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpres lagi besok,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Asep juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus tersebut hingga saat ini.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU

Seperti diketahui sebelumnya Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64. **

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB