Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

- Author

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya mendapatkan status sebagai tahanan rumah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)  akhirnya kembali menjalani penahanan di rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan dikembalikannya tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Dia menyebut, ada dua alasan Gus Yaqut dikembalikan ke rutan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kata Asep, pada Rabu (25/3/2026), sudah dijadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka.

“Besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta,dikutip Selasa (24/3/2026).

Kemudian yang kedua, Asep menjelaskan, jika dihari yang sama KPK juga akan menggelar Konferensi Pers mengenai perkembangan kasus kuota haji.

“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpres lagi besok,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Asep juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus tersebut hingga saat ini.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Seperti diketahui sebelumnya Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64. **

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru