LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?

LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?

- Author

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TANGSEL, JEJAKNARASI.ID – Akuntabilitas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan terkait pencatatan dan keberadaan sejumlah aset peralatan dan mesin di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.

Dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan puluhan aset Bapenda yang tidak dapat ditunjukkan keberadaan fisiknya. Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya itu masih tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil uji petik fisik sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, sedikitnya 74 unit peralatan kerja di lingkungan Bapenda Tangsel tidak dapat ditunjukkan fisiknya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp808 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset tersebut terdiri atas:

Personal Computer (PC) sebanyak 30 unit dengan nilai Rp307.049.423; Laptop/Notebook sebanyak 36 unit dengan nilai Rp405.714.364; Overhead Projector sebanyak 3 unit dengan nilai Rp48.125.000; dan Televisi sebanyak 5 unit dengan nilai Rp47.112.500.

Jika dijumlahkan, nilai aset yang tidak dapat ditunjukkan tersebut mencapai sekitar Rp807,99 juta.

Masih Tercatat, Tetapi Fisik Tidak Diketahui

Persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan semata-mata mengenai tidak ditemukannya aset secara fisik. BPK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kondisi administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Aset-aset tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B dengan status kondisi baik. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, keberadaan sejumlah barang tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pencatatan, inventarisasi, pengamanan, dan pemutakhiran data BMD telah dilakukan oleh perangkat daerah.

Dalam proses pemeriksaan, BPK juga memperoleh keterangan dari pihak pengelola barang terkait yang menyatakan tidak memiliki catatan atau informasi yang memadai mengenai lokasi maupun pihak yang menjadi penanggung jawab atas sejumlah aset bergerak tersebut.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengendalian dan administrasi aset yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

LHP BPK 2025 Kembali Soroti Catatan Aset Bapenda

Persoalan pengelolaan aset tersebut tidak berhenti pada temuan mengenai barang yang tidak dapat ditunjukkan secara fisik.

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 yang diterima redaksi jejaknarasi.id dengan nomor register 1064119, masih muncul permasalahan terkait catatan aset milik Bapenda yang belum jelas keberadaannya.

BPK meminta pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah terkait, untuk melakukan langkah perbaikan berupa pencatatan, inventarisasi, serta pemutakhiran Barang Milik Daerah.

Catatan tersebut menjadi penting karena keberadaan aset daerah bukan hanya persoalan administrasi. Setiap barang yang diperoleh menggunakan APBD harus dapat ditelusuri keberadaannya, dicatat secara tertib, diketahui pengguna atau penanggung jawabnya, serta diperbarui status dan kondisinya sesuai keadaan sebenarnya.

Dengan demikian, munculnya kembali persoalan terkait aset dalam LHP BPK 2025 menunjukkan bahwa pembenahan administrasi dan pengendalian BMD masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Tangsel.

Temuan di Bapenda tersebut merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas dalam pemeriksaan BPK terhadap aset peralatan dan mesin di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Secara keseluruhan, BPK mengidentifikasi 209 unit aset peralatan dan mesin dengan total nilai Rp1.991.879.214,00 yang tidak dapat diketahui keberadaan fisiknya dalam pemeriksaan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan aset tidak semata-mata terjadi pada satu unit organisasi perangkat daerah.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Namun, nilai aset yang cukup besar di Bapenda tetap menjadi perhatian tersendiri karena barang-barang tersebut merupakan bagian dari sarana penunjang pelaksanaan tugas perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Pengendalian Internal Dipertanyakan

Ketidakmampuan menunjukkan fisik aset saat pemeriksaan resmi berlangsung juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan barang milik daerah.

Untuk aset bergerak seperti laptop, komputer, televisi, dan peralatan elektronik lainnya, semestinya terdapat administrasi yang memungkinkan pemerintah daerah mengetahui lokasi barang, pengguna atau penanggung jawab, serta riwayat perpindahan dan penggunaannya.

Dokumen seperti berita acara serah terima maupun administrasi pemegang barang menjadi bagian penting untuk memastikan setiap aset dapat ditelusuri.

Karena itu, persoalan yang muncul dalam pemeriksaan BPK tidak seharusnya berhenti pada upaya mencari keberadaan barang. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa seluruh data administrasi BMD sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPK Minta Pencatatan dan Inventarisasi Diperbaiki

Catatan BPK dalam LHP 2025 mengenai perlunya pencatatan, inventarisasi dan pemutakhiran BMD menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi lagi kesenjangan antara data administrasi dengan kondisi fisik aset.

Inventarisasi yang dilakukan secara berkala dapat menjadi instrumen untuk memastikan apakah barang masih berada pada perangkat daerah, telah berpindah lokasi, digunakan oleh pejabat atau pegawai tertentu, mengalami kerusakan, telah dihapuskan, atau masih tercatat tetapi keberadaannya belum dapat dipastikan.

Pemutakhiran data juga diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya menunjukkan angka aset secara administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi dan keberadaan aset yang dikuasai pemerintah daerah.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Kota Tangsel

Kondisi tersebut kini menempatkan Pemerintah Kota Tangsel pada tuntutan untuk memberikan tindak lanjut yang terukur terhadap catatan pemeriksaan BPK.

Apabila aset yang belum diketahui keberadaannya akhirnya ditemukan, pemerintah daerah perlu memastikan status, lokasi, kondisi, dan penanggung jawabnya diperbarui dalam administrasi BMD.

Sebaliknya, apabila setelah proses penelusuran terdapat aset yang benar-benar tidak dapat ditemukan, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme pengelolaan BMD dan ketentuan mengenai pertanggungjawaban kerugian daerah apabila memang terdapat unsur kelalaian atau pihak yang harus bertanggung jawab.

Jika dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, penanganannya tentu perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, termasuk berapa aset yang telah ditemukan, berapa yang telah diverifikasi, bagaimana status pencatatannya, serta langkah apa yang dilakukan terhadap aset yang tetap tidak diketahui keberadaannya.

Hingga berita ini ditulis, upaya verifikasi dan konfirmasi sudah dilakukan tetapi pihak Bapenda Tangsel belum mau memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang penjelasan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sekaligus memastikan informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK disampaikan secara utuh kepada publik.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai 74 unit komputer, laptop, proyektor, dan televisi senilai sekitar Rp808 juta. Lebih jauh, temuan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap rupiah APBD yang diwujudkan dalam bentuk aset dapat dicatat, diketahui keberadaannya, digunakan sebagaimana mestinya, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Berita Terkait

Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan
Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental
Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat
Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026
Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD
Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF
DCKTR Tangsel Gerak Cepat: Ribuan Liter Air Bersih Mengalir ke 160 Keluarga Terdampak Kekeringan di Keranggan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:01 WIB

LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?

Sabtu, 26 September 2026 - 22:50 WIB

Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 17:35 WIB

Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026

Berita Terbaru