Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur

Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur

- Author

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trantib Kecamatan Cipondoh saat mengecek lokasi pemasangan tiang provider internet di wilayah Komplek Cipondoh Makmur, Senin (22/06/2026). (Foto: Istimewa)

Trantib Kecamatan Cipondoh saat mengecek lokasi pemasangan tiang provider internet di wilayah Komplek Cipondoh Makmur, Senin (22/06/2026). (Foto: Istimewa)

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Camat Cipondoh, Marwan, merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas yang diduga dilakukan oleh salah satu provider internet terkemuka di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.

Aduan tersebut disampaikan oleh warga bernama Kiki yang menilai pemasangan jaringan internet oleh provider tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perwal.

Menurutnya, pihak provider masih melakukan pemasangan kabel jaringan secara udara, padahal regulasi yang berlaku mengarahkan penggunaan jaringan kabel bawah tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perwal sudah diatur bahwa penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, harus menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara yang diduga dilakukan oleh salah satu provider terkemuka,” ujar Kiki, Minggu (21/06/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Camat Cipondoh, Marwan langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh dan lurah Cipondoh Makmur, H Asad Nasrullah untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga.

Baca Juga :  Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setiap laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan utilitas di wilayah Kecamatan Cipondoh berjalan sesuai aturan,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026).

Warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggara jaringan internet agar seluruh aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain menjaga ketertiban tata kota, penerapan aturan tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.

Hingga berita ini ditulis, proses pengecekan lapangan oleh pihak Kecamatan Cipondoh masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Nomor 117 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh provider internet tersebut.

Marwan pun menjelaskan, hasil laporan pengecekan tersebut akan dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak aturan daerah. (Wil/Js)

Berita Terkait

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan
Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Berita Terbaru