TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Camat Cipondoh, Marwan, merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas yang diduga dilakukan oleh salah satu provider internet terkemuka di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.
Aduan tersebut disampaikan oleh warga bernama Kiki yang menilai pemasangan jaringan internet oleh provider tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perwal.
Menurutnya, pihak provider masih melakukan pemasangan kabel jaringan secara udara, padahal regulasi yang berlaku mengarahkan penggunaan jaringan kabel bawah tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perwal sudah diatur bahwa penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, harus menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara yang diduga dilakukan oleh salah satu provider terkemuka,” ujar Kiki, Minggu (21/06/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Camat Cipondoh, Marwan langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh dan lurah Cipondoh Makmur, H Asad Nasrullah untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setiap laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan utilitas di wilayah Kecamatan Cipondoh berjalan sesuai aturan,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026).
Warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggara jaringan internet agar seluruh aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain menjaga ketertiban tata kota, penerapan aturan tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.
Hingga berita ini ditulis, proses pengecekan lapangan oleh pihak Kecamatan Cipondoh masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Nomor 117 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh provider internet tersebut.
Marwan pun menjelaskan, hasil laporan pengecekan tersebut akan dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak aturan daerah. (Wil/Js)

























