Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

- Author

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Masyarakat perlu memahami perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski sama-sama berfungsi sebagai bukti identitas penduduk, keduanya memiliki bentuk, cara penggunaan, serta mekanisme aktivasi yang berbeda.

e-KTP masih menjadi identitas resmi dalam bentuk kartu fisik yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, IKD merupakan identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi di telepon pintar dan digunakan untuk mempermudah layanan administrasi berbasis digital.

Berikut perbedaan e-KTP dan IKD yang perlu diketahui masyarakat:

e-KTP Berbentuk Kartu Fisik

KTP Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas resmi berbentuk kartu fisik. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik, seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, pemilu, hingga pengurusan dokumen pemerintahan.

e-KTP wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Masa berlaku e-KTP tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada elemen data kependudukan, seperti nama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, atau data lainnya.

IKD Diakses Melalui Telepon Pintar

Berbeda dengan e-KTP, Identitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.

Baca Juga :  Peringati HUT Kota Tangerang Ke 32, IPSI dan Dispora Gelar Kejuaraan SBCC IV

IKD menjadi salah satu upaya digitalisasi administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan yang telah terintegrasi secara elektronik.

Dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan digital, antara lain KTP digital, Kartu Keluarga digital, serta dokumen kependudukan lainnya sesuai layanan yang tersedia.

IKD dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses administrasi pada instansi atau layanan publik yang telah terhubung dengan sistem digital kependudukan.

Aktivasi IKD Harus Melalui Disdukcapil

Masyarakat yang ingin menggunakan IKD harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keamanan serta verifikasi identitas pemilik data.

Bagi warga Kota Tangerang, aktivasi IKD dapat dilakukan dengan membawa e-KTP dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD.

Petugas akan membantu proses verifikasi identitas, pemindaian kode, hingga aktivasi akun IKD selesai dilakukan.

Setelah aktif, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan digital melalui aplikasi di perangkat masing-masing.

Kehadiran IKD tidak serta-merta menggantikan fungsi e-KTP fisik. Masyarakat tetap disarankan menyimpan dan membawa e-KTP untuk keperluan layanan yang masih membutuhkan kartu identitas fisik. (Wil/Js) 

Berita Terkait

Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Bayar Pajak Lebih Untung, Nikmati Program Pesta Kemerdekaan di Kota Tangerang
Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI
Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Tangerang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Kesadaran Membayar Pajak
DPAD Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Baca 2026, Total Hadiah Rp6 Juta
DPAD Tangerang Gelar Pelatihan Ecoprint TPBIS, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Bayar Pajak Lebih Untung, Nikmati Program Pesta Kemerdekaan di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Tanda Jantung Kamu Dianggap Sehat dan Tidak Bermasalah

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:26 WIB