KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencekalan dua tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024. 

Mereka adalah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Isfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika pencekalan berpergian ke luar negeri kedua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencekalan akan berlaku hingga Rabu 12 Agustus 2026. 

Selain itu, perpanjangan tidak berlaku bagi pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

Baca Juga :  Pesan Anies Untuk Anak Abah "Di Cek Dulu Jangan Terburu-buru Pilih Cagub

“Betul, perpanjangan hingga 12 Agustus 2026,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan ,atas status tersangka.

KPK mengatakan, pihaknya sangat menghormati hak hukum tersangka Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Menurut KPK, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang- Undang.

Oleh sebab itu, KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.**

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:50 WIB