KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencekalan dua tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024. 

Mereka adalah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Isfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika pencekalan berpergian ke luar negeri kedua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencekalan akan berlaku hingga Rabu 12 Agustus 2026. 

Selain itu, perpanjangan tidak berlaku bagi pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

Baca Juga :  Mantan Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

“Betul, perpanjangan hingga 12 Agustus 2026,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan ,atas status tersangka.

KPK mengatakan, pihaknya sangat menghormati hak hukum tersangka Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Menurut KPK, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang- Undang.

Oleh sebab itu, KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.**

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB