KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencekalan dua tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024. 

Mereka adalah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Isfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika pencekalan berpergian ke luar negeri kedua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencekalan akan berlaku hingga Rabu 12 Agustus 2026. 

Selain itu, perpanjangan tidak berlaku bagi pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Betul, perpanjangan hingga 12 Agustus 2026,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan ,atas status tersangka.

KPK mengatakan, pihaknya sangat menghormati hak hukum tersangka Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Menurut KPK, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang- Undang.

Oleh sebab itu, KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.**

Berita Terkait

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB