Merasa Ada Kejanggalan, Tom Lembong Resmi Ajukan Gugagatan Praperadilan

Merasa Ada Kejanggalan, Tom Lembong Resmi Ajukan Gugagatan Praperadilan

- Author

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa di sapa Tom Lembong, resmi ajukan gugakan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024). Ari datang bersama tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Ari menyebut permohonan yang dilayangkan kliennya itu berisi gugatan tentang keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tom Lembong yang di keluarkan Kejagung pada tanggal 29 Oktober 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan ini ditunjukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan menyingkirkan klien kami,” ucap Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Rp 8000 per gram, Jadi Rp1.679.000 per gram.

Ari berpendapat, Kuasa Hukum Tom Lembong meminta agar PN Jakarta Selatan agar menyatakan bahwa tersangka dan terasing dari Tom Lembong tidak sah.

Kuasa Hukum pun meminta kepada PN Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejagung untuk membebaskan mantan Menteri Perdagangan Era Jokowi itu.

Ari menilai, banyak kejanggalan atas penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Seperti soal tidak adanya hak untuk menunjuk kuasa hukum sendiri, bukti permulaan yang kurang, proses penyelidikan yang sewenang-wenang, dihilangkan yang tidak berdasar, dan terlihat jelas tidak ada bukti melanggar hukum.

Sebagai informasi, Permohonan Praperadilan Tom Lembong telah di daftarkan dengan nomor registrasi 113/Pid.Pra/2024/PN.Jak.Sel. nantinya menurut Ari, timnya akan menunggu panggilan untuk sidang melaksanakan koferensi. (/JS)

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru