Nasional

Harga Emas Naik Rp 8000 per gram, Jadi Rp1.679.000 per gram.

badge-check


Emas (Foto : Aneka Logam) Perbesar

Emas (Foto : Aneka Logam)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Harga Emas Antam hari ini perlahan mengalami kenaikan. Dilansir dari laman Logam Mulia Selasa (18/2/2025) terjadi kenaikan di kisaran Rp8000 per gram. 

Dari harga yang sebelumnya berada diposisi Rp1.671.000 pernah gram, kini menjadi Rp1.679.000 per gram. Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut mengalami kenaikan menjadi Rp1.592.000 per gram. 

Seperti biasa penjualan emas tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Selain itu penjualan kembali emas batangan PT Antam Tbk dengan nominal lebih Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non NPWP. 

Sementara, PPh 22 atas transaksi buyback, Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia :

1.Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.

2.Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.

3.Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.

4.Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.

5.Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.

6.Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.

7.arga emas 25 gram: Rp40.587.000.

8.Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.

9.Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.

10.Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.

11.Harga emas 500 gram: Rp809.820.000

12.Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ** 

Lainnya

Mendagri Minta Pemkab Klaten Menjaga kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

18 Juli 2025 - 15:53 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Bentuk Satgas Guna Dukung Program MBG

18 Juli 2025 - 15:47 WIB

Kendalikan Harga Beras, Pemerintah Gelontorkan 1,3 juta ton Beras SPHP

18 Juli 2025 - 15:38 WIB

Negosiasi Berhasil, Pajak Impor Perdagangan Indonesia ke AS Turun Menjadi 19 Persen dari 32 Persen

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Pemerintah Dorong Industri TPT yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global

18 Juli 2025 - 15:27 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis