Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

- Author

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan yang mendesak.

Pasalnya, saat ini pasar tidak lagi bekerja bekerja dengan pola konvensional. Menurutnya, digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, 

Hal ini dikarenakan adanya pergeseran paradigma yang saat ini telah mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar Akan tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan Keynote Speech dalam acara peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Hal tersebut disampaikan M. Fanshurullah Asa, saat menjadi Keynote speech di acara peluncuran Buku edisi ketiga KPPU. yang berjudul Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta.Rabu (17/12/2025).

Fanshurullah Asa menjelaskan, buku Teks Hukum Persaingan Usaha  menawarkan pembaharuan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Diantaranya yang pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital. 

Baca Juga :  Ajudan Kapolri Ipda E Menyesal dan Minta Maaf Secara Terbuka Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

“Termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu.

Lalu yang kedua,kata Ifan,  penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan. 

“Buku ini juga mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine),” beber Ifan.

Ifan menyebut, buku ini menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, dan program kepatuhan.

“Serta penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN,” ucapnya.

Ifan menegaskan, bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini sangat vital. 

“Hal itu guna memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance),” tegasnya.

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB