Momen Hakordia, Irjen Kemnaker Ingatkan ASN Jaga Integritas

Momen Hakordia, Irjen Kemnaker Ingatkan ASN Jaga Integritas

- Author

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto. (Foto : Humas kemnaker)

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto. (Foto : Humas kemnaker)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto menyatakan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 harus menjadi titik balik penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas.

Penegasan ini disampaikan Irjen Roni saat memimpin Apel Pagi Kemnaker dalam rangka memperingati Hakordia dengan tema Jaga Integritas, Wujudkan Profesionalitas untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Kredibel dan Berkualitas, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Roni menjelaskan bahwa tema HAKORDIA tahun ini, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, sejalan dengan upaya internal Kemnaker untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam semangat tersebut, Inspektorat Jenderal Kemnaker kini memperkuat tata kelola pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajeman Risiko yang berperan sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja.

“Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise. Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum,” ucap Roni.

Roni mengingatkan bahwa beberapa waktu terakhir, Kemnaker menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan TKA serta sertifikasi K3.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reputasi instansi dapat runtuh karena ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Roni menegaskan, ada tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak, dan bila tidak dapat ditolak harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja. Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.

Ketiga, semua bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan dan memiliki nilai ekonomis, baik berupa barang, fasilitas, maupun uang, wajib dilaporkan tanpa pengecualian.

Juga ada 17 bentuk Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nkmor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kemnaker, seperti hidangan/sajian yang berlaku umum, bantuan musibah sepanjang tidak ada konflik kepentingan, dll..

“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker, “ katanya.

Roni menggarisbawahi bahwa integritas bukan sekadar kebijakan formal yang harus dipatuhi, melainkan nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah dan tindakan pegawai (Integrity On Moves). “Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru