Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Author

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL Guna menyesuaikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan aturan jam kerja ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (03/03/2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi Bersama Purna Bhakti PNS

Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
– Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memutuskan meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, Pemkot akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.**

 

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, IKAL SMANIC Ciledug Sukses Gelar Revival di Tangsel
Ledakan Tabung Gas di Pasar Cimanggis, 2 Orang Dinyatakan Tewas dan 11 Terluka
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Tangsel Sediakan Tes HPV DNA Gratis di 35 Puskesmas
LHP BPK 2025 Ungkap Dana BOSP Mengalir Ke Sekolah yang Sudah Tutup dan Terdapat Kelebihan Bayar Rp78,29 Juta di Tangsel
Logo HUT Tangsel Ke-18 Resmi Terpilih, Berikut Link Downloadnya
Pendaftaran UMKM CFD BSD Dibuka Kamis Besok, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
Bukan Hanya Bantuan, Pemkot Tangsel Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan
LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:14 WIB

Pererat Silaturahmi, IKAL SMANIC Ciledug Sukses Gelar Revival di Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Ledakan Tabung Gas di Pasar Cimanggis, 2 Orang Dinyatakan Tewas dan 11 Terluka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Tangsel Sediakan Tes HPV DNA Gratis di 35 Puskesmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19 WIB

LHP BPK 2025 Ungkap Dana BOSP Mengalir Ke Sekolah yang Sudah Tutup dan Terdapat Kelebihan Bayar Rp78,29 Juta di Tangsel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Logo HUT Tangsel Ke-18 Resmi Terpilih, Berikut Link Downloadnya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026

Senin, 2 Nov 2026 - 11:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu

Senin, 2 Nov 2026 - 11:31 WIB