TANGSEL, JEJAKNARASI.ID – Pengelolaan dana pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 yang diterima redaksi Jejak Narasi dengan nomor register 1064119, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Temuan tersebut antara lain mencakup kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp78.291.600, keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh puluhan sekolah, hingga penyaluran dana BOSP kepada satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi.
Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan belanja BOSP sebesar Rp73.857.513.424.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp73.547.926.659 atau 99,58 persen dari total anggaran.
Namun, tingginya serapan anggaran tersebut justru diikuti sejumlah catatan hasil pemeriksaan.
Enam Sekolah Jadi Sorotan, Kelebihan Bayar Rp78,29 Juta
BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) serta melakukan wawancara dengan penyedia aplikasi SIPLah pada 15 hingga 17 April 2026.
Hasilnya, pemeriksa menemukan bahwa realisasi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOSP pada enam satuan pendidikan negeri belum sepenuhnya sesuai dengan volume, spesifikasi, dan nilai barang atau jasa yang diterima. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp78.291.600.
Temuan ini berdampak pada hasil pengadaan barang dan jasa yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana.
Lebih jauh, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dana BOSP sebesar Rp78.291.600.
Persoalan tersebut, menurut hasil pemeriksaan, disebabkan oleh belum optimalnya pembinaan dan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Penanggung Jawab Tim BOSP terhadap pengelolaan dana BOSP di setiap satuan pendidikan.
Selain itu, kepala satuan pendidikan dan bendahara dana BOSP terkait juga disebut belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam pengelolaan dana BOSP.
Hibah BOSP Rp70,9 Miliar, Pertanggungjawaban Dinilai Belum Tertib
Sorotan BPK tidak hanya menyangkut belanja barang dan jasa. Pengelolaan belanja hibah dana BOSP-BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga ditemukan belum tertib.
Pada 2025, Pemkot Tangerang Selatan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp160.658.574.400.
Realisasinya mencapai Rp157.314.791.956 atau 97,92 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, terdapat belanja hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan-Bantuan Operasional Sekolah (BOSP-BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp70.900.206.992.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja hibah BOSP-BOS senilai Rp30.845.100.000 yang mencakup satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pertanggungjawaban dana hibah BOSP-BOS belum sepenuhnya disampaikan tepat waktu.
Padahal, penerima dana hibah diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah telah digunakan sesuai NPHD, serta bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
48 SD Terlambat Setor LPJ, Dua Sekolah Belum Menyerahkan
Untuk hibah BOSP-BOS tingkat SD, BPK menemukan sebanyak 48 SD penerima hibah dengan nilai total Rp3.585.330.000 terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan tersebut seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026.
Tidak hanya terlambat, terdapat pula dua SD penerima hibah dengan nilai total Rp5.360.000 yang belum menyampaikan LPJ hibah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kondisi serupa ditemukan pada tingkat SMP. Sebanyak 62 SMP penerima hibah dengan nilai total Rp5.145.000.000 terlambat menyampaikan LPJ hibah.
Penyampaian laporan tersebut juga telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 10 Januari 2026.
Lebih Menghebohkan: Dana BOSP Masih Mengalir ke Sekolah yang Sudah Tutup
Temuan lain dalam LHP BPK yang tak kalah menjadi perhatian adalah masih adanya penyaluran dana BOSP-BOS kepada dua satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi. Salah satunya adalah SD AJ.
Sekolah tersebut telah ditutup berdasarkan Surat Keterangan Penutupan Sekolah Nomor 010/SK-SDA/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024.
Namun, meski telah ditutup, pada penyaluran Tahap I SD AJ masih menerima dana BOSP sebesar Rp980.000.
Berdasarkan konfirmasi kepada staf pelaksana Bidang SD, dokumen rekening koran per 21 Januari 2026 menunjukkan masih terdapat saldo sebesar Rp980.000 pada rekening sekolah tersebut.
SDI NB Sudah Ditutup, Masih Terima Rp4,38 Juta
Kasus kedua terjadi pada SDI NB. Sekolah tersebut telah ditutup berdasarkan Surat Keterangan Penutupan Sekolah Nomor 117/SDI-NB/IX/2025 tertanggal 4 September 2025.
Namun, pada penyaluran Tahap II, SDI NB masih menerima Dana BOSP sebesar Rp4.380.000.
Persoalannya semakin mencolok karena sebelum menerima penyaluran Tahap II tersebut, SDI NB masih memiliki sisa saldo dari penyaluran Tahap I sebesar Rp440.000.
Dengan demikian, total sisa dana dari penyaluran Tahap I dan penyaluran Tahap II mencapai Rp4.820.000.
Temuan ini menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan pengelolaan dana hibah BOSP-BOS di Kota Tangerang Selatan.
BPK: Akuntabilitas Belum Sepenuhnya Tercapai
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi tersebut mengakibatkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah BOSP belum sepenuhnya tercapai.
BPK juga menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dana hibah.
Selain itu, penyaluran dana kepada satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi dinilai menyebabkan ketidaktepatan sasaran pemberian dana hibah, sehingga dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan satuan pendidikan yang masih beroperasi.
Pengawasan Dinas Pendidikan Jadi Sorotan
BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya persoalan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja hibah dana BOSP-BOS.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut kurang cermat dalam melaksanakan verifikasi dan administrasi belanja hibah dana BOSP-BOS.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan penerima hibah terkait juga disebut belum sepenuhnya memedomani ketentuan mengenai pertanggungjawaban hibah dana BOSP-BOS.
Puluhan Miliar Dana Pendidikan, Pengawasan Dipertanyakan
Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
Di satu sisi, realisasi belanja BOSP mencapai 99,58 persen. Namun, di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian pengadaan, kelebihan pembayaran, keterlambatan pertanggungjawaban, bahkan penyaluran dana kepada sekolah yang telah ditutup.
Temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa tingginya realisasi anggaran belum otomatis menjamin pengelolaan dana pendidikan telah berjalan tertib dan tepat sasaran.
Dengan nilai dana BOSP dan hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah, penguatan verifikasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban menjadi penting agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Redaksi Jejak Narasi akan terus menelusuri tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menindaklanjuti catatan pemeriksaan BPK.























