Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

- Author

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan yang mendesak.

Pasalnya, saat ini pasar tidak lagi bekerja bekerja dengan pola konvensional. Menurutnya, digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, 

Hal ini dikarenakan adanya pergeseran paradigma yang saat ini telah mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar Akan tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan Keynote Speech dalam acara peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Hal tersebut disampaikan M. Fanshurullah Asa, saat menjadi Keynote speech di acara peluncuran Buku edisi ketiga KPPU. yang berjudul Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta.Rabu (17/12/2025).

Fanshurullah Asa menjelaskan, buku Teks Hukum Persaingan Usaha  menawarkan pembaharuan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Diantaranya yang pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital. 

Baca Juga :  Diprediksi Meningkat, Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Antisipasi Mobilitas Masyarakat

“Termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu.

Lalu yang kedua,kata Ifan,  penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan. 

“Buku ini juga mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine),” beber Ifan.

Ifan menyebut, buku ini menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, dan program kepatuhan.

“Serta penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN,” ucapnya.

Ifan menegaskan, bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini sangat vital. 

“Hal itu guna memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance),” tegasnya.

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru