Buka Forum IFLP, Menaker Yassierli Sebut Regulasi Perlindungan Pekerja Gig Sangat Urgent

Buka Forum IFLP, Menaker Yassierli Sebut Regulasi Perlindungan Pekerja Gig Sangat Urgent

- Author

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tenaga Kerja Yassierli saat membuka acara Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema 'Gig Workers: Flexibility and Vulneralibity from Multiple Perspective' di Jakarta, Selasa (25/11/2025).. (Foto: Humas Kemnaker)

Menteri Tenaga Kerja Yassierli saat membuka acara Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema 'Gig Workers: Flexibility and Vulneralibity from Multiple Perspective' di Jakarta, Selasa (25/11/2025).. (Foto: Humas Kemnaker)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan. Regulasi ini diperlukan agar kesejahteraan dan pendapatan pekerja gig terlindungi.

Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital. Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” ujar Yassierli saat membuka acara Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema ‘Gig Workers: Flexibility and Vulneralibity from Multiple Perspective’ di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja gig adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat. Jenis pekerjaan gig antara lain Online driver daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.

Baca Juga :  Tabayun di Lirboyo Hasilkan Kesepakatan Muktamar Shohih Sesuai Mandat Lampung

Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

“Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu, ” katanya.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Anwar Sanusi dalam laporan pendahuluannya menyatakan, IFLP 2025 menjadi pendorong kolaborasi berkelanjutan menuju ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.

“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, ” kata Anwar.(eki)

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru