Harga Emas Naik Rp 8000 per gram, Jadi Rp1.679.000 per gram.

Harga Emas Naik Rp 8000 per gram, Jadi Rp1.679.000 per gram.

- Author

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas (Foto : Aneka Logam)

Emas (Foto : Aneka Logam)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Harga Emas Antam hari ini perlahan mengalami kenaikan. Dilansir dari laman Logam Mulia Selasa (18/2/2025) terjadi kenaikan di kisaran Rp8000 per gram. 

Dari harga yang sebelumnya berada diposisi Rp1.671.000 pernah gram, kini menjadi Rp1.679.000 per gram. Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut mengalami kenaikan menjadi Rp1.592.000 per gram. 

Seperti biasa penjualan emas tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Selain itu penjualan kembali emas batangan PT Antam Tbk dengan nominal lebih Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non NPWP. 

Sementara, PPh 22 atas transaksi buyback, Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia :

1.Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.

2.Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.

3.Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.

4.Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.

5.Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.

6.Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.

7.arga emas 25 gram: Rp40.587.000.

8.Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.

9.Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.

10.Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.

11.Harga emas 500 gram: Rp809.820.000

12.Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ** 

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, Berikut Syaratnya
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 21:09 WIB

Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, Berikut Syaratnya

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Berita Terbaru