JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Fokus penyidikan kini tertuju pada dua hal utama, yakni menelusuri ke mana aliran uang dugaan suap bermuara, serta mencari tahu siapa yang memberikan perintah di balik pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik perlu memastikan apakah dana yang diduga diterima melalui sejumlah pihak, baik yang berperan sebagai perantara, representasi, maupun orang kepercayaan, hanya berhenti pada mereka, atau mengalir ke pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Selain melacak aliran dana, KPK juga tengah menelusuri alur perintah untuk melihat apakah ada aktor lain yang menginstruksikan proses pengurusan HGB tersebut hingga membentuk konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita juga akan telusuri soal alur perintah. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah, sehingga terbangun konstruksi perkara ini,” terang Budi.
Menurutnya, perkara ini bermula dari proses pengurusan HGB atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, diduga menyatakan bahwa lahan Summarecon yang sempat diblokir dapat dibuka kembali apabila ada perintah dari atasannya.
Pernyataan itu diduga mendorong pihak PT Summarecon Agung Tbk untuk mencari jalur penyelesaian, hingga akhirnya melakukan pendekatan kepada Erwin (ERW), yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang sekaligus politikus partai Golkar Nusron Wahid.
“Nah, itulah yang kemudian jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada ERW, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” kata Budi.
Penyidik, lanjut Budi, kini tengah mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan serta keterkaitan (nexus) di antara mereka untuk mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya peran Nusron Wahid di dalamnya.
Terkait peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan. Ia menegaskan, pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya dan pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14 September 2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek, yang terdiri atas pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN, perwakilan PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.




























