Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Author

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto:: Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto:: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

KPK sendiri  bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti,” kata Budi Prasetyo, dikutip Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

Budi juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui pembahasan internal dan disepakati secara oleh pimpinan lembaga antirasuah.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” ujarnya.

KPK memastikan proses penghitungan kerugian negara oleh BPK tetap berjalan dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya, termasuk di persidangan.

Baca Juga :  Sigini Harta Kekayaan Anggota Dewan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya, supaya juga nanti bisa segera selesai,” kata Budi, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafus) eks Menag Yaqut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru