Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Author

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto:: Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto:: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

KPK sendiri  bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti,” kata Budi Prasetyo, dikutip Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

Budi juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui pembahasan internal dan disepakati secara oleh pimpinan lembaga antirasuah.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” ujarnya.

KPK memastikan proses penghitungan kerugian negara oleh BPK tetap berjalan dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya, termasuk di persidangan.

Baca Juga :  Klarifikasi, Fanshurullah Asa Katakan Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya, supaya juga nanti bisa segera selesai,” kata Budi, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafus) eks Menag Yaqut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.**

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB