Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

- Author

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang Tardi menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengamankan mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

Namun, KPK belum menetapkan Tardi sebagai tersangka. Dalam perkara yang KPK umumkan pada Selasa (15/9/2026), penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 17 pihak yang mereka amankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Jelaskan Posisi Tardi, Kepala BPN Kota Tangerang

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan posisi Tardi dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik mengaitkan Tardi dengan dugaan gratifikasi.

KPK masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, Tardi belum menyandang status tersangka.

“Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Mereka antara lain politisi Partai Golkar Fahd Arafiq, pejabat ATR/BPN, Kepala BPN Bogor, dan Kepala BPN Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo, Sontang Coin Manurung, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Status Tersangka Masih Bisa Bertambah

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ahmad Taufik menyebut status hukum para pihak masih dapat berkembang.

Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak yang mereka amankan dalam OTT. KPK juga akan menelusuri bukti yang muncul selama proses penyidikan.

Jika penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, KPK dapat mengembangkan perkara tersebut. Perkembangan itu juga dapat memengaruhi jumlah tersangka.

“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” kata Taufik.

Dengan demikian, status Tardi dalam perkara OTT ATR/BPN belum berubah menjadi tersangka. KPK masih mendalami posisi dan dugaan perannya berdasarkan hasil penyidikan.

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru