Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

- Author

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Keterlibatan Polri dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari ketahanan pangan hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Komisi III DPR, Rabu (03/06/2026).

Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rullyandi, menilai keterlibatan Polri dalam sejumlah program nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Dia menyebut Polri sebagai alat negara berada di bawah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rullyandi, tugas Polri tidak hanya terbatas pada penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, Polri juga kerap dilibatkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, termasuk melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta pelaksanaan program MBG yang menjadi prioritas nasional.

Baca Juga :  Tewaskan 16 Lansia Akibat Kebakaran Panti Jompo di Manado, Legislator Aprozi Alam : Usut Tuntas

Ia menjelaskan, dasar hukum keterlibatan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Karena itu, Polri dinilai memiliki kewajiban membantu pelaksanaan program pemerintah demi mendukung agenda pembangunan dan kepentingan negara.

Rullyandi juga menanggapi sejumlah kritik terkait peran Polri dalam kegiatan seperti pengelolaan dapur MBG hingga program penanaman jagung.

Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengusulkan agar kewenangan Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah diatur lebih tegas dalam revisi UU Polri.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengakhiri perdebatan mengenai batas tugas kepolisian, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas yang berisiko. ***

Berita Terkait

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru