Sepanjang 2025, KPPU Tegakkan Hukum Lebih Tegas

Sepanjang 2025, KPPU Tegakkan Hukum Lebih Tegas

- Author

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan di KPPU. (Foto: KPPU)

Suasana Persidangan di KPPU. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI.ID,JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup 2025 dengan capaian kinerja menonjol di bidang penegakan hukum persaingan usaha.

KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai “garda depan” menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi pasar yang dinamis, KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% tidak mungkin tercapai tanpa lonjakan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menuju 6,33.

Penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025,
terdapat 13 (tiga belas) putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp 698,5
miliar.

Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi.

Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 (dua puluh empat) pelaku usaha, di mana 8 (delapan) di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.

Sanksi tertinggi, sebesar Rp 449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu.

Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat
keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).

KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring
yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun.

Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.

Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga
memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. Sebesar 75 persen atau sekitar Rp 862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara.

Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp 55.540.565.048.

Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan
kemitraan usaha.

Sepanjang 2025 telah masuk 115 (seratus lima belas) notifikasi merger senilai total Rp 1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan
logistik.

Baca Juga :  Perkuat Perdagangan Internasional, Gerakan Diplomasi Ekonomi Aktif dan Terukur

Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang
disetujui bersyarat pada Juni lalu.

Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 (dua belas)
rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah, misalnya terkait bea masuk anti-dumping
benang filament, serta mendorong 60 (enam puluh) program kepatuhan perusahaan (25
telah mendapat penetapan KPPU).

KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terdapat 4 (empat) perkara teregister, yakni 2 (dua) sektor retail, 1 (satu) peternakan ayam, dan 1 (satu) pelayanan kesehatan.

Selain itu terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.
KPPU tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepentingan publik di
berbagai komoditas strategis. Contohnya, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM nonsubsidi sejak Agustus 2025 untuk memastikan tidak ada praktik monopoli merugikan konsumen.

Ketua KPPU menegaskan pentingnya transparansi data di sektor yang
terkonsentrasi tinggi. “Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat”, ujar Ketua KPPU pada pertengahan tahun ini.

Di pasar pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang hampir merata di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang 2025.

KPPU melakukan survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan tersebut.

KPPU menilai Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga beras demi mengendalikan harga, menjaga kualitas dan keterjangkauan komoditas pokok.

Di ujung tahun, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025.

Ketua KPPU menegaskan, selain modal sumber daya manusia, lembaga ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang kuat.

Ia berharap revisi Undang-Undang No. 5/1999 segera terwujud untuk memperkuat tugas KPPU menjaga pasar agar tetap kompetitif, adil, dan efisien.

Kesiapan reformasi kelembagaan dan regulasi tersebut menandai sinyal kuat bagi efektivitas KPPU di masa depan.

Dengan pondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan
terukur.

ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi “garda terdepan” dalam
memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik.**

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB