JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung, atau naik 18,75 persen.
Penyesuaian harga ini merupakan yang pertama kalinya sejak November 2023, di mana harga sempat diturunkan ke Rp 192.000 per tabung.
Harga LPG nonsubsidi tersebut berlaku mulai 18 April 2026 dan mengalami variasi penyesuaian di tingkat provinsi berdasarkan biaya distribusi ke wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar resmi harga LPG non subsidi untuk seluruh wilayah di Indonesia:
– Jawa, Bali dan NTT
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
- LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
– Sumatera dan Sulawesi
- LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
- LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
– Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
- LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
- LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
– Kalimantan Utara (Tarakan)
- LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
- LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
– Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura)
- LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
- LPG 12 kg: Rp 285.000
– Free Trade Zone (FTZ) Batam
- LPG 5,5 kg: Rp 100.000
- LPG 12 kg: Rp 208.000
Harga di luar radius 60 km dari lokasi filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan yang berlaku.





















