Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang

Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang

- Author

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang diduga milik aset Pemkot Tangerang. (Foto: bingkaikota)

Bangunan yang diduga milik aset Pemkot Tangerang. (Foto: bingkaikota)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Sejumlah bangunan di kawasan Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang itu diduga masih dimanfaatkan oleh oknum dengan cara disewakan kepada pihak lain.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/04/2026), beberapa ruko masih ditempati dan digunakan untuk aktivitas usaha. Selain itu, terlihat juga kendaraan besar seperti mobil truk keluar masuk kawasan tersebut, yang menandakan aktivitas di area itu masih berjalan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah ruko yang terlihat kosong justru dipasangi tulisan “disewakan” lengkap dengan nomor handphone. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan bangunan secara ilegal, meski statusnya merupakan aset pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini mengingatkan kembali pada polemik yang terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, puluhan warga yang menempati Ruko Permata Cimone mengeluhkan adanya permintaan pengosongan tempat tinggal dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Kota Tangerang Dipercaya Tuan Rumah Harganas Ke 32 Tahun 2025

“Kami yang tinggal di sini disuruh mengosongkan tempat dalam waktu 7 hari,” ujar Juliana (51), salah satu penghuni saat itu.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengusiran, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan hukum. Melalui Bagian Hukum, Pemkot menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang menolak klaim kepemilikan dari pihak lain.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lia Dahlia, menyatakan bahwa ruko tersebut merupakan aset milik Pemkot Tangerang. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran, melainkan pengamanan aset daerah terhadap 58 unit ruko.

Meski telah ada putusan PTUN, hingga kini aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung. Dugaan praktik penyewaan pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Berita Terkait

Kekeringan Mengancam, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan 5.000 Liter Air Bersih per Hari
Polres Metro Tangerang Beri Pengamanan Maksimal Jalsah Salanah 2026 Ahmadiyah
Hadir Peringatan Maulid di Cipondoh, Sachrudin: Hadirkan Keteladanan Rasul di Kehidupan Kita
Open Rekrutment Perumdam Tirta Benteng Begini Syarat dan Ketentuan nya
Disperkimtan Tangerang Salurkan Santunan, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat TPU Selapajang Jaya
Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026
Forpamnas: FPP Tirta Benteng Jadi Jembatan Pelanggan dan Perumda
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:32 WIB

Kekeringan Mengancam, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan 5.000 Liter Air Bersih per Hari

Senin, 21 September 2026 - 16:19 WIB

Polres Metro Tangerang Beri Pengamanan Maksimal Jalsah Salanah 2026 Ahmadiyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:01 WIB

Hadir Peringatan Maulid di Cipondoh, Sachrudin: Hadirkan Keteladanan Rasul di Kehidupan Kita

Jumat, 18 September 2026 - 20:34 WIB

Open Rekrutment Perumdam Tirta Benteng Begini Syarat dan Ketentuan nya

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WIB

Disperkimtan Tangerang Salurkan Santunan, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat TPU Selapajang Jaya

Berita Terbaru