Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang

Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang

- Author

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang diduga milik aset Pemkot Tangerang. (Foto: bingkaikota)

Bangunan yang diduga milik aset Pemkot Tangerang. (Foto: bingkaikota)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Sejumlah bangunan di kawasan Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang itu diduga masih dimanfaatkan oleh oknum dengan cara disewakan kepada pihak lain.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/04/2026), beberapa ruko masih ditempati dan digunakan untuk aktivitas usaha. Selain itu, terlihat juga kendaraan besar seperti mobil truk keluar masuk kawasan tersebut, yang menandakan aktivitas di area itu masih berjalan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah ruko yang terlihat kosong justru dipasangi tulisan “disewakan” lengkap dengan nomor handphone. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan bangunan secara ilegal, meski statusnya merupakan aset pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini mengingatkan kembali pada polemik yang terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, puluhan warga yang menempati Ruko Permata Cimone mengeluhkan adanya permintaan pengosongan tempat tinggal dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Kafe Rute 15+ Tongkrongan Asik di Kota Tangerang yang Tidak Menguras Isi Kantong

“Kami yang tinggal di sini disuruh mengosongkan tempat dalam waktu 7 hari,” ujar Juliana (51), salah satu penghuni saat itu.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengusiran, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan hukum. Melalui Bagian Hukum, Pemkot menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang menolak klaim kepemilikan dari pihak lain.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lia Dahlia, menyatakan bahwa ruko tersebut merupakan aset milik Pemkot Tangerang. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran, melainkan pengamanan aset daerah terhadap 58 unit ruko.

Meski telah ada putusan PTUN, hingga kini aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung. Dugaan praktik penyewaan pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Dorong DKM dan DMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional
Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026
Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang
Warga Puji Kemudahan Pelayanan di Samsat Cikokol
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:53 WIB

Wali Kota Tangerang Dorong DKM dan DMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:02 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:18 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:49 WIB

Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang

Berita Terbaru