Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

- Author

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa  saat bertemu dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (Foto; KPPU )

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa saat bertemu dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (Foto; KPPU )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mendukung program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat bertemu Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta,pada Senin (2/3/2026) lalu.

“Dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, kata Ifan,  KPPU tetap mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Oleh karena itu,KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam pertemuan tersebut memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa. Termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di pedesaan setelah Kopdes berjalan. 

Ia menjelaskan, jika kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

 “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” kata Yandri Susanto.

Menanggapi hal tersebut, ifan mengatakan dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. 

Ia menyebut selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern, diantaranya dengan mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. 

Baca Juga :  Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

“Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. 

Serta Peraturan terkini mengenai penataan pasar modern adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha,” beber Ifan 

Di tempat yang sama,  anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan, perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha. 

“Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka  akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Menurut KPPU, koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan. 

Sebagai informasi, Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. 

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa pemerintah daerah. **

Berita Terkait

FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Momentum Besar Industri Kripto Global
BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila
BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Inilah Kiat Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
BRI BO Kramat Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
BRI Region 6 Gelar Upacara Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Kebangsaan Insan BRI
Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:11 WIB

FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Momentum Besar Industri Kripto Global

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:21 WIB

BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Inilah Kiat Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:11 WIB

BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:21 WIB

Entertainment

Video Mirip Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Kembali Viral di Medsos

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:05 WIB