Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

- Author

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU Fanshurullah Asa  saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU)

Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Sebagai wujud transformasi KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melantik 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta Kamis (18/12/20225).  Pelantikan juga dilakukan secara daring untuk pegawai di Kantor Wilayah.

Fanshurullah menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi. Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ucap Fanshurullah dalam sambutannya.

Orang nomor satu di lembaga Pengawasan Persaingan Usaha itu menekankan pentingnya peran ASN KPPU dan  sangat strategis. 

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi Bersama Purna Bhakti PNS

Dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel. 

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya.

Menurutnya,  nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi pondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ifan itu menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Dikatakan, penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” pungkas Ifan. **

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru

Opini

Kemerdekaan Disimpang Sejarah

Senin, 17 Agu 2026 - 08:23 WIB