Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

- Author

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU Fanshurullah Asa  saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU)

Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Sebagai wujud transformasi KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melantik 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta Kamis (18/12/20225).  Pelantikan juga dilakukan secara daring untuk pegawai di Kantor Wilayah.

Fanshurullah menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi. Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ucap Fanshurullah dalam sambutannya.

Orang nomor satu di lembaga Pengawasan Persaingan Usaha itu menekankan pentingnya peran ASN KPPU dan  sangat strategis. 

Baca Juga :  Jenderal Agus Subiyanto Lantik Sejumlah Perwira Tinggi TNI di Mabes Cilangkap

Dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel. 

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya.

Menurutnya,  nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi pondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ifan itu menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Dikatakan, penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” pungkas Ifan. **

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB