OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

- Author

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rmengumumkan pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MP3E) kelembagaan level I milik PT Bank Neo Commerce Tbk (Neo Bank) dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, pada Jum’at (27/03/2026).

Sanksi administratif ini diambil setelah pengawasan OJK menemukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini didasari fakta bahwa PT Bank Neo Commerce Tbk tidak menjalankan kegiatan sebagai MP3E selama satu tahun penuh sejak memperoleh izin dari instansi pengatur.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pembatalan izin tersebut, PT Bank Neo Commerce Tbk mendapatkan dua konsekuensi utama:

  1. Dilarang sepenuhnya untuk melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
  2. Wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK. Jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan selama periode terdaftar sebagai MP3E.
Baca Juga :  Rayakan HUT ke 12 Lewat Semarak Kuliner, Ayam Gepuk Pak Gembus Bakal Ekspansi ke ASEAN

OJK menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memelihara integritas dan ketaatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Pihak OJK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga keuangan untuk memastikan ketaatan pada peraturan yang berlaku. Sehingga melindungi kepentingan masyarakat dan pemegang saham.

Hingga saat ini, PT Bank Neo Commerce Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pembatalan izin tersebut.

Berita Terkait

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu
Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!
Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:22 WIB

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!

Senin, 22 Juni 2026 - 06:12 WIB

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Berita Terbaru