OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

- Author

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rmengumumkan pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MP3E) kelembagaan level I milik PT Bank Neo Commerce Tbk (Neo Bank) dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, pada Jum’at (27/03/2026).

Sanksi administratif ini diambil setelah pengawasan OJK menemukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini didasari fakta bahwa PT Bank Neo Commerce Tbk tidak menjalankan kegiatan sebagai MP3E selama satu tahun penuh sejak memperoleh izin dari instansi pengatur.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pembatalan izin tersebut, PT Bank Neo Commerce Tbk mendapatkan dua konsekuensi utama:

  1. Dilarang sepenuhnya untuk melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
  2. Wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK. Jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan selama periode terdaftar sebagai MP3E.
Baca Juga :  OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

OJK menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memelihara integritas dan ketaatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Pihak OJK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga keuangan untuk memastikan ketaatan pada peraturan yang berlaku. Sehingga melindungi kepentingan masyarakat dan pemegang saham.

Hingga saat ini, PT Bank Neo Commerce Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pembatalan izin tersebut.

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB