JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan untuk bisa mendapatkan dana segar di Bulan Juni bisa gagal. Gaji Ke-13 PNS dan pensiunan belum tentu cair bulan Juni tahun 2026.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026, adanya klausul yang menyatakan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan bisa saja mundur dan tidak cair pada bulan Juni mendatang.
Aturan hukum yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut, dirancang untuk abdi negara untuk membantu pendidikan anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Juni menjadi pilihan utama penerimaan gaji ke-13. Tetapi, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menunda pemberian gaji ke-13 diluar bulan tersebut jika terjadinya kendala teknis atau administrasi.
Ketidakpastian tanggal penerimaan gaji itu tertuang jelas pada pasal 15 PP nomor 9 tahun 2026, berikut bunyi pasal krusial tersebut:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2026”, bunyi Pasal 15 (1).
Namun dalam pasal (2) disebutkan bahwa:
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.”
Hal ini memungkinkan, kepastian transfer gaji ke-13 tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah.





















