Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya

- Author

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai ASN menunggu kepastian gaji ke-13 tahun 2026. (Foto: Ilustrasi)

Pegawai ASN menunggu kepastian gaji ke-13 tahun 2026. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan untuk bisa mendapatkan dana segar di Bulan Juni bisa gagal. Gaji Ke-13 PNS dan pensiunan belum tentu cair bulan Juni tahun 2026.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026, adanya klausul yang menyatakan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan bisa saja mundur dan tidak cair pada bulan Juni mendatang.

Aturan hukum yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut, dirancang untuk abdi negara untuk membantu pendidikan anak mereka menjelang tahun ajaran baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Juni menjadi pilihan utama penerimaan gaji ke-13. Tetapi, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menunda pemberian gaji ke-13 diluar bulan tersebut jika terjadinya kendala teknis atau administrasi.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Musytasyar Dinny KH Moqsith tentang Wukuf di Arafah dan Keutamaannya

Ketidakpastian tanggal penerimaan gaji itu tertuang jelas pada pasal 15 PP nomor 9 tahun 2026, berikut bunyi pasal krusial tersebut:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2026”, bunyi Pasal 15 (1).

Namun dalam pasal (2) disebutkan bahwa:

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.”

Hal ini memungkinkan, kepastian transfer gaji ke-13 tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:21 WIB