Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

- Author

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menanggapi kebingungan dan ramainya spekulasi masyarakat tentang waktu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah. Tetapi, hampir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan secara resmi.

Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah direncanakan. Namun masih diperlukan dasar hukum yang lebih memadai agar dapat diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, kita masih membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan benar. Sehingga, masyarakat jangan terbawa oleh spekulasi tentang waktunya,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Meskipun kebijakan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai, terbukti bahwa rencana kenaikan gaji telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dukung Menkeu Kontrol Belanja Pemerintah

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan secara resmi mengatur mengenai penyesuaian gaji PNS serta pensiunan.

Purbaya menambahkan mekanisme perhitungan dan pencairan gaji pensiun tetap mengikuti aturan lama, meski kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah dimulai.

Sebagai contoh, pada pencairan gaji pensiun bulan Desember tahun ini, pembayaran tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi seluruh pensiunan tanpa pengecualian.

Skema ini mencakup beberapa komponen penghasilan seperti:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Khusus bagi tunjangan pangan, hanya bagi mereka yang masih memenuhi syarat administratif.

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru