Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

- Author

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menanggapi kebingungan dan ramainya spekulasi masyarakat tentang waktu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah. Tetapi, hampir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan secara resmi.

Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah direncanakan. Namun masih diperlukan dasar hukum yang lebih memadai agar dapat diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, kita masih membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan benar. Sehingga, masyarakat jangan terbawa oleh spekulasi tentang waktunya,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Meskipun kebijakan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai, terbukti bahwa rencana kenaikan gaji telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga :  Awasi APBD Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Pantau Realisasi di Daerah

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan secara resmi mengatur mengenai penyesuaian gaji PNS serta pensiunan.

Purbaya menambahkan mekanisme perhitungan dan pencairan gaji pensiun tetap mengikuti aturan lama, meski kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah dimulai.

Sebagai contoh, pada pencairan gaji pensiun bulan Desember tahun ini, pembayaran tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi seluruh pensiunan tanpa pengecualian.

Skema ini mencakup beberapa komponen penghasilan seperti:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Khusus bagi tunjangan pangan, hanya bagi mereka yang masih memenuhi syarat administratif.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Berita Terbaru