Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

- Author

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menanggapi kebingungan dan ramainya spekulasi masyarakat tentang waktu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah. Tetapi, hampir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan secara resmi.

Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah direncanakan. Namun masih diperlukan dasar hukum yang lebih memadai agar dapat diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, kita masih membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan benar. Sehingga, masyarakat jangan terbawa oleh spekulasi tentang waktunya,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Meskipun kebijakan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai, terbukti bahwa rencana kenaikan gaji telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga :  Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan secara resmi mengatur mengenai penyesuaian gaji PNS serta pensiunan.

Purbaya menambahkan mekanisme perhitungan dan pencairan gaji pensiun tetap mengikuti aturan lama, meski kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah dimulai.

Sebagai contoh, pada pencairan gaji pensiun bulan Desember tahun ini, pembayaran tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi seluruh pensiunan tanpa pengecualian.

Skema ini mencakup beberapa komponen penghasilan seperti:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Khusus bagi tunjangan pangan, hanya bagi mereka yang masih memenuhi syarat administratif.

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB