Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

- Author

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (9/3/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU. Atas perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan. Pasalnya dalam sidang tersebut pihak NTT Docomo, Inc tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Pemeriksaan atas DOCOMO Minggu depan akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha 

Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). 

Baca Juga :  Menuju Net Zero Emission, Menko Airlangga Dorong Kemandirian Energi dan Hilirisasi

Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. 

DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU. Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, **

Berita Terkait

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari
Parking Outlook 2026, Centrepark Perkuat Peran Parkir dan Dorong Mobilitas Perkotaan Indonesia
Bertemu Investor, Kemenko Perekomian Sampaikan Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
Ramadan Tiba, Muslim Pro luncurkan Layanan Ramadan Re:Charge
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:39 WIB

Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

Berita Terbaru