Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

- Author

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (9/3/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU. Atas perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan. Pasalnya dalam sidang tersebut pihak NTT Docomo, Inc tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Pemeriksaan atas DOCOMO Minggu depan akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha 

Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). 

Baca Juga :  KPPU Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan Hasilkan 11 Temuan, Berikut Daftarnya

Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. 

DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU. Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, **

Berita Terkait

Lantai Gudang Makanan dan Dapur MBG, Mengapa Tak Cukup Hanya Dicor Beton?
Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu
Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!
Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Lantai Gudang Makanan dan Dapur MBG, Mengapa Tak Cukup Hanya Dicor Beton?

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:22 WIB

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!

Senin, 22 Juni 2026 - 06:12 WIB

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Berita Terbaru

Bank BJB KCK Banten. (Foto: Dok. Jejaknarasi.id)

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:24 WIB