Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

- Author

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Sebab, ada dugaan pelanggaran serius yang dilanggar dan jadi catatan penting untuk dibenahi.

‎Pelanggaran tersebut terkait belum adanya izin tata ruang operasional usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik Usaha tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

  • ‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
  • ‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.

Baca Juga :  JMSI Banten Tingkatkan Literasi Menulis dan AI Siswa MTsN 5 Tangerang

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus

  • ‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP)

Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

  • ‎Jeratan UU Tipikor

Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Diketahui, penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.

‎Pihak redaksi targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat whatsapp, namun tidak mendapat respons.

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik usaha biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (*)

Berita Terkait

Camat Dadang Apresiasi Siswi SMPN 2 Kelapa Dua yang Tampil di Jambore Nasional XII
Respons Cepat Keluhan Pelanggan, PERUMDAM TKR Tangani Keluhan Air Keruh dan Bau
Wujudkan Pelayanan Inklusif, Kecamatan Kelapa Dua Hadirkan “JEBOL KEDU” Untuk Rekam KTP-El Warga Berkebutuhan Khusus
Camat Dadang Bagikan Ratusan Masker Ke Warga Guna Antisipasi Abu Vulkanik di Kelapa Dua
Pemuda Berdampak Gelar Audiensi Bersama Wabup Tangerang, Bahas Masa Depan Generasi Muda
Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat
Dari Baksos Hingga Penanam Pohon, JMSI Tangerang Sambut Hari Kemerdekaan Bareng Warga Sovil Tigaraksa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:15 WIB

Camat Dadang Apresiasi Siswi SMPN 2 Kelapa Dua yang Tampil di Jambore Nasional XII

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

Wujudkan Pelayanan Inklusif, Kecamatan Kelapa Dua Hadirkan “JEBOL KEDU” Untuk Rekam KTP-El Warga Berkebutuhan Khusus

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Camat Dadang Bagikan Ratusan Masker Ke Warga Guna Antisipasi Abu Vulkanik di Kelapa Dua

Sabtu, 5 September 2026 - 09:47 WIB

Pemuda Berdampak Gelar Audiensi Bersama Wabup Tangerang, Bahas Masa Depan Generasi Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB