Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

- Author

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Sebab, ada dugaan pelanggaran serius yang dilanggar dan jadi catatan penting untuk dibenahi.

‎Pelanggaran tersebut terkait belum adanya izin tata ruang operasional usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik Usaha tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

  • ‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
  • ‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.

Baca Juga :  Tampung Air Hujan dari Tujuh Desa, Pemkab Tangerang Bangun Polder Cibadak

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus

  • ‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP)

Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

  • ‎Jeratan UU Tipikor

Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Diketahui, penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.

‎Pihak redaksi targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat whatsapp, namun tidak mendapat respons.

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik usaha biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (*)

Berita Terkait

Komitmen Berkelanjutan: IKPP Tangerang Terapkan Inovasi Biopori dan TEBA untuk Pengelolaan Sampah Organik
RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Kembangkan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara
PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Komitmen Berkelanjutan: IKPP Tangerang Terapkan Inovasi Biopori dan TEBA untuk Pengelolaan Sampah Organik

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Kembangkan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:02 WIB

Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:27 WIB

PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:21 WIB

Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru