Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Amerika, MUI Sebut Langgar Konstitusi dan Praktik "Neokolonialisme" Gaya Baru

Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Amerika, MUI Sebut Langgar Konstitusi dan Praktik “Neokolonialisme” Gaya Baru

- Author

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Langkah Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pernyataan resminya, MUI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menjadi legitimasi bagi praktik “neokolonialisme” gaya baru.

Kritik keras ini disampaikan merespons rencana pemerintah menyetorkan dana kontribusi awal sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) sebagai syarat keanggotaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, secara tegas menolak narasi pemerintah yang menyebut keanggotaan ini sebagai strategi “diplomasi dari dalam”. 

Menurutnya, posisi Indonesia di BoP justru rentan dimanfaatkan sebagai legitimasi moral bagi Israel.

“Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas menjadikan Indonesia hanya sebagai legitimasi moral. Forum ini mendudukkan Israel setara dengan negara-negara lain, padahal status mereka adalah Occupying Power (Kekuatan Pendudukan) yang melanggar hukum humaniter internasional,” tegas Sudarnoto dalam keterangannya Minggu (1/2/2026).

Selain aspek politik, MUI juga menyoroti komitmen finansial sebesar US$ 1 miliar. Ketua MUI Bidang Dakwah, Kyai Cholil Nafis, mempertanyakan urgensi penyetoran dana tersebut. 

Baca Juga :  Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

Narasi yang berkembang di kalangan ulama mengkhawatirkan dana yang disebut pemerintah sebagai “iuran keanggotaan” tersebut, pada praktiknya akan menjadi bentuk “upeti” kepada pihak yang melanggengkan konflik di Palestina.

“Narasi perdamaian ini semu. Sudah ada pihak penjajah (Israel), Indonesia justru diminta membayar untuk duduk satu meja. Ini mencederai amanat konstitusi anti-penjajahan,” ujar Cholil.

Implikasi bagi Pemerintah

Sikap MUI ini menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyepakati kerangka kerja sama tersebut secara prinsip di tingkat internasional.

Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya berargumen bahwa Indonesia perlu masuk ke dalam sistem untuk memengaruhi kebijakan Amerika Serikat dan meredakan ketegangan di Timur Tengah.

Namun, dengan adanya “fatwa geopolitik” dari MUI yang menyebut skema ini sebagai jebakan diplomatik, realisasi pencairan dana Rp 16 triliun diprediksi akan menemui jalan terjal di Senayan. Penolakan ini dikhawatirkan memicu gelombang protes domestik jika pemerintah tetap melanjutkan proses keanggotaan tanpa evaluasi ulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Luar Negeri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan mundur yang disuarakan oleh MUI.**

Berita Terkait

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan
Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka
Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:02 WIB

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 22:26 WIB

Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru