Sambut Ramadan 1447 H/2026 M, MUI Terbitkan 9 Tausyiah

Sambut Ramadan 1447 H/2026 M, MUI Terbitkan 9 Tausyiah

- Author

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar. (Foto : MUI)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar. (Foto : MUI)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Pimpinan Pusat resmi menerbitkan Taushiyah menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Taushiyah ini disampaikan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyambut dan mengisi Ramadhan dengan penuh keimanan, ketakwaan, serta kepedulian sosial.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum strategis untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa.
Ia mengingatkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa agar menjadi insan yang bertakwa.
Berdasarkan firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 183)
Selain itu, ia juga mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa siapa yang berpuasa dan menghidupkan Ramadhan dengan iman serta mengharap pahala, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيْمَا نًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena Iman dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam taushiyah tersebut, MUI menyampaikan sembilan poin penting sebagai pedoman umat Islam dalam menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan:
1. Mengingatkan seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib puasa dan tidak memiliki uzur syar’i agar menjalankan ibadah puasa dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas. Umat Islam juga diimbau mempersiapkan kesehatan fisik dan mental serta menjaga kebersihan dan kerapian masjid, mushalla, surau, dan rumah agar suasana Ramadhan berlangsung khusyuk dan penuh kekhidmatan.
2. menjaga sikap toleransi dan saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, terutama demi menjaga kekhusyukan dan keagungan bulan suci Ramadhan.
3. Mensyiarkan Ramadhan dengan memakmurkan masjid melalui shalat Tarawih berjamaah, qiyamul lail, khataman Al-Qur’an, kajian keagamaan, serta memperbanyak sedekah di lingkungan masing-masing.
4. Mengajak umat Islam menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menghapus pahala puasa seperti maksiat, munkarat, permusuhan (adawah), kesia-siaan (mulghah), dan perilaku berlebih-lebihan (israf).
5. Menjadikan Ramadhan sebagai momentum seruan moral kepada dunia internasional agar menghormati kemuliaan bulan suci dengan menghentikan peperangan dan kekerasan kemanusiaan, khususnya di Palestina, serta menghidupkan doa qunut nazilah.
6. Mendorong umat Islam yang mampu untuk menyegerakan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya.
7. Mengimbau instansi dan perusahaan untuk menyalurkan zakat perusahaan serta dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bentuk komitmen kepedulian sosial, terutama bagi masyarakat yang terdampak musibah dan bencana, sesuai regulasi yang berlaku.
8. Mengapresiasi pemerintah yang telah menjamin hak masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk penyediaan fasilitas ibadah di ruang publik, penguatan gerakan berbagi takjil dan buka puasa, serta menjaga harmoni sosial.
9. Menjadikan Ramadhan sebagai momentum penyebaran konten positif dan inspiratif di ruang digital, serta menahan diri dari produksi dan penyebaran konten bermuatan fitnah, ghibah, adu domba (namimah), ujaran kebencian, dan maksiat. MUI mengajak lembaga penyiaran, media massa, dai, muballigh, kreator konten, dan aktivis media sosial untuk menghadirkan siaran Ramadhan yang edukatif dan memperkuat ukhuwah.
Taushiyah tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026 M dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal, Amirsyah Tambunan.
MUI berharap Ramadhan 1447 H menjadi momentum peningkatan kualitas ibadah, penguatan solidaritas umat, serta terwujudnya rahmat dan ridha Allah SWT bagi bangsa dan dunia. **
Baca Juga :  Kembalikan Stamina di Saat Puasa! Begini Khasiat Kurma: Si Mungil Bernutrisi untuk Persiapan Ramadhan

Berita Terkait

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Kamis, 10 September 2026 - 10:42 WIB

Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, Berikut Syaratnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:09 WIB

Megapolitan

Ketum The Jakmania Ajak Suporter Jaga Persija dan Jakarta

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:59 WIB

Opini

UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:50 WIB