Kena Tarif Pajak Impor 32 Persen dari Pemerintah AS, Menko Airlangga Langsung Terbang ke Washington DC

Kena Tarif Pajak Impor 32 Persen dari Pemerintah AS, Menko Airlangga Langsung Terbang ke Washington DC

- Author

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Usai pemerintah Amerika Serikat mengumumkan tarif baru impor produk Indonesia sebesar 32 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berangkat menuju Washington D.C., Amerika Serikat.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Brazil.Guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Brics.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijadwal Airlangga tiba pada hari ini, dan langsung mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah AS. Guna mendiskusikan segera keputusan tarif Presiden AS Donald yang baru saja dikeluarkan.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Lemanseto melalui keterangan tertulisnya Selasa (8/7/2025).

Dalam keterangannya ia menjelaskan Pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk merespon terkait kebijakan tersebut.

Oleh karena itu pemerintah Indonesia akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah AS untuk mencari solusi yang tepat .

“Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” ucap Haryo.

Baca Juga :  Vega Hotel Gading Serpong Ajak Masyarakat Berburu Sensasi Kuliner Bertajuk "Safari Flavour Hunt"

Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan pajak impor 32 persen untuk produk Indonesia.

Kebijakan serupa ditetapkan terhadap 13 negara yang dianggap neraca perdagangan tidak menguntungkan Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari laporan Reuters,Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan surat resmi dari pemerintah AS terkait tarif impor.

Sementara negara-negara yang juga mendapatkan kebijakan tersebut adalah Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, dan Afrika Selatan.

Tarif sebesar 32 persen tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 atau mundur dari jadwal awal yang ditetapkan pada 9 Juli.

Donald Trump sendiri dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform media sosialnya menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan timbal balik.

“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapapun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dikutip Selasa (8/6/2025).**

Berita Terkait

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari
Parking Outlook 2026, Centrepark Perkuat Peran Parkir dan Dorong Mobilitas Perkotaan Indonesia
Bertemu Investor, Kemenko Perekomian Sampaikan Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:39 WIB

Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

Berita Terbaru

Tangerang

Puluhan Rumah di Asrama Polri Ciledug Ludes Terbakar

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:45 WIB

Tangerang

DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:42 WIB