Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (batik Hijau) dalam konferensi pers. (Foto : Ist)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (batik Hijau) dalam konferensi pers. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus izin impor gula.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya, termasuk dalam kasus suap terhadap anggota KPU.

Keputusan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan Presiden Prabowo. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” tutur Dasco.

Secara terpisah, Dasco juga mengumumkan persetujuan DPR atas permohonan amnesti dari Presiden Prabowo. 

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sdr Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco. 

Baca Juga :  Soal Usulan Program MBG Gunakan Dana Zakat, KH Maman Imanulhaq : Jangan Timbulkan Polemik Baru

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. 

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan ribuan terpidana lainnya akan membebaskan mereka dari tuntutan atau hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan Periode 2015-2016 

Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, divonis 3,5 tahun penjara. 

Sebagai informasi tambahan, abolisi adalah penghentian proses hukum yang diberikan presiden, sementara amnesti adalah pengampunan yang membebaskan seseorang atau kelompok dari tuntutan atau hukuman. Keputusan tersebut merupakan langkah dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya. (eki)

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB