Soal Usulan Program MBG Gunakan Dana Zakat, KH Maman Imanulhaq : Jangan Timbulkan Polemik Baru

Soal Usulan Program MBG Gunakan Dana Zakat, KH Maman Imanulhaq : Jangan Timbulkan Polemik Baru

- Author

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB. KH Maman Imanulhaq (Foto : Fraksi PKB)_

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB. KH Maman Imanulhaq (Foto : Fraksi PKB)_

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, KH Maman Imanul Haq menanggapi usulan ketua DPD RI Sultan B Najamuddin yang mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana zakat.Dengan tujuan program tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

Ia menilai, usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG hanya memicu polemik baru. Harusnya para pemangku kepentingan (stake holder) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui lontaran penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.

Baca Juga :  Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Kecam Tayangan Expose Trans7 yang Lecehkan Dunia Pesantren

Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.

Hal ini berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya

Seperti diketahui, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong agar program MBG dapat dimaksimalkan. Dia mengusulkan agar dana zakat dapat dipakai untuk program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program MBG ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya, juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan, Selasa (14/1/2025).**

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan
Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:16 WIB

Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:21 WIB

Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB