Mengapa Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam, Berikut Penjelasan KPK

Mengapa Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam, Berikut Penjelasan KPK

- Author

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto : Kalipost)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto : Kalipost)

JEJAKNARASI.ID.-Tangerang. Setelah diperiksa sekitar3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.25.WIB. Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).1

Menariknya, Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Terbukti tanpa mengenakan rompi orange ia keluar dengan didampingi para pengacaranya.

Lantas apa yang menyebabkan orang nomor dua di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu tidak ditahan KPK. Pasalnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus, yaitu dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan Hasto tidak dilakukan penahanan. Lantaran pihaknya masih memerlukan saksi lain, yaitu mantan terpidana sekaligus kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Maria Lestari Anggota DPR RI fraksi PDI-P.

Baca Juga :  Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI

“Yang bersangkutan tidak ditahan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,”jelas Tessa.dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta.Senin (13/1/2025)

Kendati demikian, Tessa memastikan Hasto akan diperiksa kembali. Sayang ia belum bisa memastikan kapan Hasto kembali diperiksa karena harus menunggu informasi dari penyidik.

“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tapi fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan beliau,”ucapnya.

Tessa juga menambahkan, pihaknya menolak surat yang diajukan pihak tersangka yang ingin pemeriksaannya ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

“Info Yang kami terima dari penyidik jika  permohonan itu ditolak,”kata Tessa. **

Berita Terkait

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago
Indonesia Gabung Board of Peace, Begini Tanggapan Pengamat Ujang Komarudin
Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
Tepis Isu Pilpres Oleh MPR, Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Mengubah Domain UUD 1945
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:19 WIB

Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:15 WIB

Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago

Berita Terbaru