OJK Terbitkan Aturan Baru, Debt Collector Diizinkan Menagih Pinjol Ke Rumah. Begini Syaratnya…..

OJK Terbitkan Aturan Baru, Debt Collector Diizinkan Menagih Pinjol Ke Rumah. Begini Syaratnya…..

0
debt collector

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P)lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Permodalan Ventura OJK, Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK pun mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam.” ungkap Agusman di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  Penyesuain Harga, Stok BBM SPBU Shell Terhambat

Agusman menegaskan para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya jasa penagih atau debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara, berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved