TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Masyarakat perlu memahami perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski sama-sama berfungsi sebagai bukti identitas penduduk, keduanya memiliki bentuk, cara penggunaan, serta mekanisme aktivasi yang berbeda.
e-KTP masih menjadi identitas resmi dalam bentuk kartu fisik yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, IKD merupakan identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi di telepon pintar dan digunakan untuk mempermudah layanan administrasi berbasis digital.
Berikut perbedaan e-KTP dan IKD yang perlu diketahui masyarakat:
e-KTP Berbentuk Kartu Fisik
KTP Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas resmi berbentuk kartu fisik. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik, seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, pemilu, hingga pengurusan dokumen pemerintahan.
e-KTP wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Masa berlaku e-KTP tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada elemen data kependudukan, seperti nama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, atau data lainnya.
IKD Diakses Melalui Telepon Pintar
Berbeda dengan e-KTP, Identitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
IKD menjadi salah satu upaya digitalisasi administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan yang telah terintegrasi secara elektronik.
Dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan digital, antara lain KTP digital, Kartu Keluarga digital, serta dokumen kependudukan lainnya sesuai layanan yang tersedia.
IKD dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses administrasi pada instansi atau layanan publik yang telah terhubung dengan sistem digital kependudukan.
Aktivasi IKD Harus Melalui Disdukcapil
Masyarakat yang ingin menggunakan IKD harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keamanan serta verifikasi identitas pemilik data.
Bagi warga Kota Tangerang, aktivasi IKD dapat dilakukan dengan membawa e-KTP dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD.
Petugas akan membantu proses verifikasi identitas, pemindaian kode, hingga aktivasi akun IKD selesai dilakukan.
Setelah aktif, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan digital melalui aplikasi di perangkat masing-masing.
Kehadiran IKD tidak serta-merta menggantikan fungsi e-KTP fisik. Masyarakat tetap disarankan menyimpan dan membawa e-KTP untuk keperluan layanan yang masih membutuhkan kartu identitas fisik. (Wil/Js)
































