JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025 akan memasuki tahap ke empat.
Penyaluran bantuan bagi keluarga penerima maanfaat dan diberikan setiap tiga bulan sekali ini, akan dimulai dari bulan Oktober – Desember 2025.
Untuk informasi penerima, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kelurahan maupun kantor desa. Sebab, kini masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima manfaat langsung lewat HP.
Untuk prosesnya, masyarakat bisa langsung mengunjungi portal resmi cek Bansos Kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Lalu ikuti langkah-langkah yang tertera dalam laman tersebut untuk proses pengecekan penerima.
Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahap ke empat bulan Oktober – Desember adalah sebagai berikut:
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Empat Oktober 2025
Kriteria penerima bansos PKH:
- Bansos PKH diberikan kepada masyarakat berpenghasilan dibawah garis kemiskinan.
- Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
- Keluarga dengan anggota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil, lansia, ataupun penyandang disabilitas.
Namun, ada beberapa kategori keluarga yang tidak layak jadi penerima manfaat bansos PKH, antara lain:
- Alamat penerima manfaat tidak ditemukan, atau nama tidak ditemukan.
- Nama penerima telah mendapatkan gaji standar UMR.
- Penerima berstatus sebagai pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan
- Telah menerima bantuan sosial dari program lain.
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Tujuan dari program PKH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan akses lebih baik dari segi pendidikan dan layanan kesehatan.
Sebagai informasi, Pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait pencairan bantuan PKH untuk tahap ke-4 tahun 2025 ini. Untuk itu, bagi masyarakat diimbau untuk rutin mengecek informasi pengumuman penerima bansos PKH tahap empat melalui laman resmi Kementerian Sosial melalui link https://kemensos.go.id/.