Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober Segera Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya Disini

Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober Segera Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya Disini

- Author

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos PKH tahap 4 (Foto: 1st)

Bansos PKH tahap 4 (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025 akan memasuki tahap ke empat.

Penyaluran bantuan bagi keluarga penerima maanfaat dan diberikan setiap tiga bulan sekali ini, akan dimulai dari bulan Oktober – Desember 2025.

Untuk informasi penerima, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kelurahan maupun kantor desa. Sebab, kini masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima manfaat langsung lewat HP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk prosesnya, masyarakat bisa langsung mengunjungi portal resmi cek Bansos Kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Lalu ikuti langkah-langkah yang tertera dalam laman tersebut untuk proses pengecekan penerima.

Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahap ke empat bulan Oktober – Desember adalah sebagai berikut:

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Empat Oktober 2025

Kriteria penerima bansos PKH:

  1. Bansos PKH diberikan kepada masyarakat berpenghasilan dibawah garis kemiskinan.
  2. Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
  3. Keluarga dengan anggota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil, lansia, ataupun penyandang disabilitas.
Baca Juga :  Jemaah Haji Khusus Tiba di Jeddah dan Madinah, Segini Jumlahnya

Namun, ada beberapa kategori keluarga yang tidak layak jadi penerima manfaat bansos PKH, antara lain:

  1. Alamat penerima manfaat tidak ditemukan, atau nama tidak ditemukan.
  2. Nama penerima telah mendapatkan gaji standar UMR.
  3. Penerima berstatus sebagai pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan
  4. Telah menerima bantuan sosial dari program lain.
  5. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Tujuan dari program PKH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan akses lebih baik dari segi pendidikan dan layanan kesehatan.

Sebagai informasi, Pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait pencairan bantuan PKH untuk tahap ke-4 tahun 2025 ini. Untuk itu, bagi masyarakat diimbau untuk rutin mengecek informasi pengumuman penerima bansos PKH tahap empat melalui laman resmi Kementerian Sosial melalui link https://kemensos.go.id/.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Berita Terbaru