JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Dokter kecantikan Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam proses tahap dua perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka berinisial DRL beserta barang bukti telah dilakukan pada Jumat (05/06/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini kami dapat menyampaikan bahwa tersangka DRL sudah kami terima pelimpahannya. Pada hari Jumat lalu, perkara tersebut telah memasuki tahap dua,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja, Senin (08/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diserahkan ke Kejari Kota Tangerang, Richard Lee sempat dibawa ke Cilegon. Namun, setelah proses administrasi dan kelengkapan berkas dinyatakan terpenuhi, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa peneliti di Kejari Kota Tangerang.
Menurut Teja, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan.
“Sejak Jumat sore, DRL telah kami terima setelah berkas perkaranya dinyatakan P21. Karena itu, yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada jaksa peneliti,” jelasnya.
Usai pelimpahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menilai perkara yang menjeratnya sudah semakin jelas.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, seluruh fakta perkara sudah terang benderang dan semuanya juga telah diakui oleh DRL,” kata Teja.
Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif, yang diketahui bernama Samira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dokter kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
























