Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Jaksa Sebut Perkara Sudah Terang Benderang

Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Jaksa Sebut Perkara Sudah Terang Benderang

- Author

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. (Foto: 1st)

dr Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Dokter kecantikan Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam proses tahap dua perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka berinisial DRL beserta barang bukti telah dilakukan pada Jumat (05/06/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kami dapat menyampaikan bahwa tersangka DRL sudah kami terima pelimpahannya. Pada hari Jumat lalu, perkara tersebut telah memasuki tahap dua,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja, Senin (08/06/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum diserahkan ke Kejari Kota Tangerang, Richard Lee sempat dibawa ke Cilegon. Namun, setelah proses administrasi dan kelengkapan berkas dinyatakan terpenuhi, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa peneliti di Kejari Kota Tangerang.

Menurut Teja, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan.

Baca Juga :  Viral! Link Video Influencer Bule 1 vs 2 dengan Wanita Indo

“Sejak Jumat sore, DRL telah kami terima setelah berkas perkaranya dinyatakan P21. Karena itu, yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada jaksa peneliti,” jelasnya.

Usai pelimpahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menilai perkara yang menjeratnya sudah semakin jelas.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, seluruh fakta perkara sudah terang benderang dan semuanya juga telah diakui oleh DRL,” kata Teja.

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif, yang diketahui bernama Samira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dokter kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Video Adu Mekanik Pasangan di Hotel Kalbar Viral di Medsos
Rekaman CCTV Kepsek dan Guru Durasi 1 Menit Guncang Pekalongan
Viral! Link Video Influencer Bule 1 vs 2 dengan Wanita Indo
Viral! Link Video Kasir Indomaret collmax Durasi 7 Menit
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Bantah soal Isu HIV: Mediasi Hak Asuh Ditunda
Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi
Link Video Wanita Mukena Putih Coolmax Viral di Medsos, Ini Faktanya!
Mantan Wartawan Kriminal Cingdons Siap Guncang Opening Ceremony Festival Cisadane 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:35 WIB

Video Adu Mekanik Pasangan di Hotel Kalbar Viral di Medsos

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

Rekaman CCTV Kepsek dan Guru Durasi 1 Menit Guncang Pekalongan

Kamis, 3 September 2026 - 12:16 WIB

Viral! Link Video Influencer Bule 1 vs 2 dengan Wanita Indo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Viral! Link Video Kasir Indomaret collmax Durasi 7 Menit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Bantah soal Isu HIV: Mediasi Hak Asuh Ditunda

Berita Terbaru

Foto: 1st

Entertainment

Video Adu Mekanik Pasangan di Hotel Kalbar Viral di Medsos

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:35 WIB

TNI - Polri

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:06 WIB