Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

- Author

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, JEJAKNARASI.ID – Video asusila menampilkan pasangan sejoli remaja berhubungan layaknya suami-istri viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejoli yang terekam di video diduga pelajar di Banyuwangi.

Video berjudul ‘Yank Uwes Yank’ viral dan tersebar antara lain di platform perpesanan. Meme-meme yang mengambil potongan percakapan dari video tersebut juga viral di media sosial.

Rekaman video menunjukkan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh remaja pria dan wanita. Ada beberapa rekaman yang tersebar. Video dalam rekaman menunjukkan adegan tersebut direkam pada waktu yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan dalam video itu disebut merupakan dua siswa setingkat sekolah menengah atas swasta di Kabupaten Banyuwangi. Keduanya bersekolah di dua lembaga yang berbeda.

Pemeran Video ‘Yank Uwes Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria yang menjadi pemeran video viral ‘yank uwes yank’ di Banyuwangi itu akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pria tersebut berinisial MS (17), merupakan pelajar tingkat SMA. Tak hanya jadi tersangka, kini MS juga ditahan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa penangkapan MS dilakukan sejak Sabtu (1/8/2026).

Hal itu dilakukan penyidik kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban atau pemeran wanita dalam video itu pada 20 Juli 2026.

Polisi menjerat MS dengan pasal 81 ayat (2) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (4) KUHP Baru.

Baca Juga :  Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun,” kata Lanang, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Gelora.co.

Polisi Ingatkan Warganet Jangan Sebarkan Video

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

Di tengah maraknya penyebaran video di media sosial, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran konten tersebut.

Kepolisian meminta masyarakat menghentikan aktivitas mengunduh, membagikan, maupun mengunggah ulang video atau informasi yang dapat mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.

“Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat,” ujar Rofiq.

Kapolresta menegaskan bahwa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun konten yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus di Banyuwangi menunjukkan bahwa video viral di media sosial dapat mempercepat perhatian publik sekaligus mendorong respons cepat aparat penegak hukum. ***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:50 WIB