Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober Segera Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya Disini

Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober Segera Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya Disini

- Author

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos PKH tahap 4 (Foto: 1st)

Bansos PKH tahap 4 (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025 akan memasuki tahap ke empat.

Penyaluran bantuan bagi keluarga penerima maanfaat dan diberikan setiap tiga bulan sekali ini, akan dimulai dari bulan Oktober – Desember 2025.

Untuk informasi penerima, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kelurahan maupun kantor desa. Sebab, kini masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima manfaat langsung lewat HP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk prosesnya, masyarakat bisa langsung mengunjungi portal resmi cek Bansos Kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Lalu ikuti langkah-langkah yang tertera dalam laman tersebut untuk proses pengecekan penerima.

Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahap ke empat bulan Oktober – Desember adalah sebagai berikut:

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Empat Oktober 2025

Kriteria penerima bansos PKH:

  1. Bansos PKH diberikan kepada masyarakat berpenghasilan dibawah garis kemiskinan.
  2. Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
  3. Keluarga dengan anggota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil, lansia, ataupun penyandang disabilitas.
Baca Juga :  Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2025 Cair Hari Ini, Cek Penerima Disini

Namun, ada beberapa kategori keluarga yang tidak layak jadi penerima manfaat bansos PKH, antara lain:

  1. Alamat penerima manfaat tidak ditemukan, atau nama tidak ditemukan.
  2. Nama penerima telah mendapatkan gaji standar UMR.
  3. Penerima berstatus sebagai pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan
  4. Telah menerima bantuan sosial dari program lain.
  5. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Tujuan dari program PKH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan akses lebih baik dari segi pendidikan dan layanan kesehatan.

Sebagai informasi, Pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait pencairan bantuan PKH untuk tahap ke-4 tahun 2025 ini. Untuk itu, bagi masyarakat diimbau untuk rutin mengecek informasi pengumuman penerima bansos PKH tahap empat melalui laman resmi Kementerian Sosial melalui link https://kemensos.go.id/.

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru