Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Suban Pendapatan Jakpus Sosialisasikan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Suban Pendapatan Jakpus Sosialisasikan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

- Author

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rusdian Permana (dua dari kiri) saat hadir di acara sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada wajib pajak. (Foto : Diskominfoti Jakpus)

Plt Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rusdian Permana (dua dari kiri) saat hadir di acara sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada wajib pajak. (Foto : Diskominfoti Jakpus)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada wajib pajak. 

Plt Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rusdian Permana mengatakan, kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh 250 peserta.

Mereka berasal dari wajib pajak PBB, para camat, para lurah, Dewan Kota se-Jakarta Pusat serta lebih dari 500 peserta secara online dari RT, RW, Dasawisma di tiap-tiap kelurahan wilayah Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa mendapatkan dukungan dan kerja sama konkrit dengan para wajib pajak perorangan ataupun badan atas pemenuhan kewajiban PBB-P2,” ujarnya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (28/4).

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, tambah Rusdian, agar wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2025.

Baca Juga :  Gelar Program Bulan Tertib Parkir, Pemkot Jakpus Bakal Razia Parkir Liar

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menambahkan bahwa PBB 2025 diskon 10 persen mulai dari 8 April hingga 31 Mei.

“Mudah-mudahan bapak dan ibu bisa memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena mulai dari 8 April hingga 31 Mei PBB 2025 diskon 10 persen,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengungkapkan, pajak daerah merupakan sumber utama penerimaan daerah.

“63,83 persen penerimaan daerah kita berasal dari pajak. Tanpa pajak sebagian besar kegiatan dan pembangunan daerah tidak akan berlanjut,” tuturnya.

Iqbal meminta kepada seluruh peserta yang hadir secara luring maupun daring dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dan dapat berbagi pengalaman antar sesama.

“Saya harapkan para peserta bisa menjadikan momen ini untuk berbagi pengalaman sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi pendapatan pajak daerah,” tutupnya.**

Berita Terkait

GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar
Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses
GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU
Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 17:05 WIB

Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Berita Terbaru