Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

- Author

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI yang telah digelar bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026. Menurutnya, produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.

Leriadi menegaskan bahwa setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipertanyakan legitimasinya.

“Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” ujar Leriadi, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leriadi menjelaskan, Surat Peringatan yang diterbitkan DPP AMPI telah menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Harian dan Rapat Pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai dengan ketentuan organisasi. Keterlibatan Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang mutlak dalam pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Baca Juga :  Organisasi Mahasiswa: Tempat Pengembangan Diri atau Penghambat Akademik?

Menurutnya, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap dilaksanakan meskipun telah terdapat Surat Peringatan dari DPP AMPI menjadikan seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.

“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Leriadi menilai pelaksanaan forum tersebut terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan pribadi.

“Mari kita buka mata dan melihat dengan jernih siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam forum ini. coba klen cek di google rekam jejak produk yang di hasilkan masih lengkap jelas dan terang,” tutup Leriadi.

Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii dan Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung telah meminta penundaan pelaksanaan Rapat Pleno IX hingga terpenuhinya seluruh ketentuan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku.

Penulis : Jansen Hendry

Berita Terkait

Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses
GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU
Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:05 WIB

Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing

Berita Terbaru

Megapolitan

Ketum The Jakmania Ajak Suporter Jaga Persija dan Jakarta

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:59 WIB

Opini

UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:50 WIB