Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

- Author

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Posko Pengaduan THR Tangsel (Foto : IG Humas Pemkot Tangsel)

Poster Posko Pengaduan THR Tangsel (Foto : IG Humas Pemkot Tangsel)

JEJAKNARASI.ID.TANGSEL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri 2025.

Posko tersebut dibentuk untuk memastikan hak pekerja atau buruh di wilayah Tangsel terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.

“Jadi kita bentuk posko pengaduan THR di Tangsel, ya tujuan utamanya memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sabam dalam keterangannya dikutip dari  laman resmi Pemkot Tangsel Senin (17/3/2025).

Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, Disnaker Tangsel berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin selama perayaan Idulfitri.

Baca Juga :  Sah, Rizki Jonis Resmi Di Lantik Jadi Anggota DPRD Tangsel Untuk Ke-4 Kalinya

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel mengalami penurunan dari 15 kasus pada 2023 menjadi 3 kasus pada 2024. Semua pengaduan tersebut berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor, dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Sabam.

Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode, yakni 13-27 Maret 2025 dan 8-16 April 2025.

Pekerja yang ingin melaporkan masalah THR bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangerang Selatan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, di Kecamatan Setu, Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan Lantai 5. Pelapor juga bisa membuat pengaduan melalui email ke pphitangsel@gmail.com.**

Berita Terkait

PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah
Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat
IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara
Pemkot Tangsel Temukan Tahu dan Mie Kuning Berformalin di Pasar Serpong
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha
Pemkot Tangsel Dukung Langkah Gubernur Banten Optimalkan Pemasangan PJU di Jalan Nasional
Link dan Jadwal Resmi SPMB SMPN Tangsel 2026
Warga Tangsel Diminta Waspada Hantavirus, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Terdeteksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:11 WIB

PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:07 WIB

Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:01 WIB

IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Tangsel Temukan Tahu dan Mie Kuning Berformalin di Pasar Serpong

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:33 WIB

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha

Berita Terbaru