JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-17 Kota Tangerang Selatan, kita diajak kembali membuka lembar sejarah berdirinya kota ini.
Ketika Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 disahkan sebagai dasar pembentukan Kota Tangerang Selatan, satu tujuan besar menjadi ruhnya: ‘mensejahterakan rakyat Tangerang Selatan’. Itulah alasan mengapa Tangsel hadir, bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pembangunan yang lebih cepat, dan masa depan yang lebih sejahtera bagi warganya.
Catatan renungan dari seorang warga Tangerang Selatan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan 4 (empat) periode dan tinggal di Tangerang Selatan sejak 40 tahun yang lalu. Ir. H. M. Rizki Jonis, S.TP, M.SI, Anggota DPRD empat periode sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, telah tinggal di Tangerang Selatan sejak tahun 1985.
Selama hampir 40 tahun menyaksikan proses pembangunan Tangsel dari awal hingga kini, beliau mencatat sejumlah persoalan krusial yang berulang kali disampaikannya melalui berbagai artikel di media lokal dan majalah.
Catatan itu mencakup: Dampak rumah kaca dan perubahan iklim, kemacetan yang semakin parah, Banjir yang tak lagi musiman, kekerasan terhadap anak, stunting (kemiskinan ekstrim) dan hingga perundungan (bullying).
Menurut beliau, berbagai dampak tersebut datang jauh lebih cepat daripada prediksi para ahli yang memperkirakan puncaknya terjadi pada tahun 2030-an. Faktanya, Tangerang Selatan telah merasakan konsekuensi serius itu sejak jauh-jauh hari.
Salah satu tulisan beliau yang paling dikenal adalah artikel berjudul “Pembangunan Berwawasan Lingkungan”. Dalam artikel itu, RJ menegaskan kalimat yang kini terasa semakin relevan: “Seluruh pembangunan di Tangsel wajib ada kajian AMDAL”.
Peringatan tersebut kini terbukti menjadi keniscayaan. Tanpa kontrol lingkungan yang kuat, Tangsel pernah mengalami kondisi kualitas udara terburuk di Indonesia, banjir menahun seperti di Komplek Maharta dan Pondok Aren, serta kemacetan di hampir seluruh ruas utama kota.
Yang paling memilukan, baru-baru ini terjadi kasus bullying yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Ini bukan hanya tragedi, tetapi alarm keras bahwa masalah sosial di Tangsel sudah berada pada level yang memprihatinkan.
Dampak yang datang lebih cepat dari prediksi. Semua fenomena ini menunjukkan satu kesimpulan besar: Ancaman lingkungan, sosial, dan kesehatan datang lebih cepat dari yang kita perkirakan. Lingkungan tercemar sebelum kita memiliki regulasi yang memadai, kemacetan menjadi permanen sebelum sistem transportasi terpadu tersedia, banjir menjadi langganan sebelum tata ruang diperbaiki dan, kekerasan anak terjadi sebelum sistem perlindungan ekstra diterapkan.
Inilah saat di mana peringatan Hari Jadi ke-17 Tangsel bukan hanya momen seremonial, tetapi panggilan untuk berkaca dan memperbaiki arah pembangunan.
Harapan 17 Tahun Tangsel: Pesan Ir. H. M. Rizki Jonis, S.TP, M.Si
Dalam rangka HUT Tangsel ke-17, Ir. H.M. Rizki Jonis menyampaikan beberapa harapan besar yang patut menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat:
1. Hadirnya Perda Lingkungan Hidup sebagai Benteng Masa Depan
Untuk melindungi lingkungan dan manusia dari dampak rumah kaca, Tangsel wajib memiliki Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup. Alhamdulillah, pada tahun 2026 Fraksi Partai Demokrat telah mengusulkan perda ini, sebagai komitmen untuk menjaga keberlanjutan kota.
2. Tangsel Wajib Bebas Banjir
Banjir bukan takdir, tetapi akibat dari tata ruang yang tidak disiapkan dengan baik.Tangsel memerlukan: Roadmap penanganan banjir, Perencanaan Tata Ruang yang menyeluruh (RT RW ), Strategi mitigasi jangka pendek, menengah, dan panjang, Penataan drainase terpadu, Pengendalian alih fungsi lahan.
Ini bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi bagian dari upaya moral menjaga keselamatan warga.
3. Tidak Ada Lagi Korban Kekerasan Anak
Perlindungan anak harus menjadi prioritas, Institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat perlu memastikan, Sistem deteksi dini dan Pendampingan psikologis, Kebijakan anti-kekerasan yang tegas, Pelibatan orang tua dan komunitas. Setiap anak Tangsel berhak pulang ke rumah dengan selamat.
4. Budaya Bullying Harus Hilang dari Tangsel
Bullying bukan kenakalan biasa; ini benih kekerasan sosial. Perlu model pencegahan yang positif dan menyentuh akar masalah: Pendidikan karakter di sekolah, Kampanye anti-bullying, Sanksi yang jelas, Ruang aman bagi anak dan remaja.
5. Tidak Ada Lagi Kemiskinan Ekstrem
Fraksi Demokrat pernah mengusulkan Perda Penanggulangan Kemiskinan, yang menjadi instrumen penting dalam: Menurunkan angka kemiskinan ekstrem, memperkuat jaring pengaman sosial, mendorong pemberdayaan ekonomi Kota yang maju adalah kota yang memastikan warganya tidak ditinggalkan.
Penutup: Tangsel 17 Tahun — Saatnya Serius Menjaga Masa Depan
Sejak berdiri pada tahun 2008, Tangsel telah berkembang pesat. Namun di balik pencapaian itu, ada pekerjaan besar yang menunggu untuk dituntaskan.
Renungan ini mengajak kita kembali pada niat awal pembentukan kota: Mensejahterakan Rakyat Tangerang Selatan.
Usia 17 tahun adalah usia remaja — penuh energi, tetapi membutuhkan arahan dan kedewasaan. Demikian pula Tangsel: sudah saatnya melangkah lebih matang, lebih berpihak kepada lingkungan, lebih peduli terhadap anak, dan lebih serius menanggulangi kemiskinan.
Harapan dan pesan Ir. H. M. Rizki Jonis adalah cermin, agar kita tidak lupa langkah, tujuan, dan tanggung jawab moral kepada kota ini.
Semoga di usia 17 tahun, Tangerang Selatan semakin dewasa, semakin peduli, dan semakin sejahtera bagi seluruh warganya.
Oleh: Ir. H. M. Rizki Jonis, S.TP, M.SI (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel)








