Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan

- Author

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait kewajiban pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan Calon Haji 2025, Begini Pesan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Kepada Jamaah

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi.

Berita Terkait

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Tangsel Sediakan Tes HPV DNA Gratis di 35 Puskesmas
LHP BPK 2025 Ungkap Dana BOSP Mengalir Ke Sekolah yang Sudah Tutup dan Terdapat Kelebihan Bayar Rp78,29 Juta di Tangsel
Logo HUT Tangsel Ke-18 Resmi Terpilih, Berikut Link Downloadnya
Pendaftaran UMKM CFD BSD Dibuka Kamis Besok, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
Bukan Hanya Bantuan, Pemkot Tangsel Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan
LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?
Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan
Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Tangsel Sediakan Tes HPV DNA Gratis di 35 Puskesmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19 WIB

LHP BPK 2025 Ungkap Dana BOSP Mengalir Ke Sekolah yang Sudah Tutup dan Terdapat Kelebihan Bayar Rp78,29 Juta di Tangsel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Logo HUT Tangsel Ke-18 Resmi Terpilih, Berikut Link Downloadnya

Rabu, 30 September 2026 - 14:20 WIB

Pendaftaran UMKM CFD BSD Dibuka Kamis Besok, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

Rabu, 30 September 2026 - 06:53 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Pemkot Tangsel Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB